Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Watersport Ditunda

46
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi wahana air atau water sport dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Parawisata dan Ekonomi Kreatif Zainal Koedus, Direktur PT Wulandari Perkasa Andi Natsir, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Aswad Laembo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, Rabu (14/6/2017).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Dalam sidang terpisah, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa yakni Direktur PT Wulandari Perkasa Andi Natsir, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Aswad Laembo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpaksa ditunda.

BACA JUGA :  Ketua Adat Sara Wawonii Minta PT GKP Angkat Kaki dari Wawonii

Penundaan tersebut dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Riyen meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Irmawati Abidin menunda jalannya sidang pembacaan tuntutan. Hal itu dikarenakan, pihak Jaksa mengaku belum siap untuk membacakan tuntutan ketiga terdakwa.

“Yang mulia belum siap untuk membacakan tuntutan, karena kami belum menyelesaikan penyusunan materi tuntutannya. Jadi kami dari jaksa minta maaf atas tertundanya sidang ini yang mulia, tetapi secepatnya kami akan bacakan tuntutannya,” ungkap Riyen JPU Kejari Kendari.

BACA JUGA :  Berikut Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Depan Kampus UHO

Baca Juga : BPKP Sultra Audit Dua Tersangka Water Sport

Menanggapi peryataan itu, Majelis Hakim Irmawati Abidin mengatakan, jika sidang perkara water sport yang telah berjalan cukup lama, agar segera diselesaikan sesuai jadwal yang diberikan kepada Jaksa. Jaksa pun diminta, untuk segera menyiapkan materi tuntutan ketiga terdakwa.

“Karena perkara ini bulan depan harus sudah putus, karena kami juga hakim-hakim sudah dapat teguran dari Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Terkait banyak sidang yang belum tuntas, jadi mohon perhatiannya,” ujarnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose