Simpan Satu Kilogram Sabu, Pria di Kendari Terancam Hukuman Mati

Simpan Satu Kilogram Sabu, Pria di Kendari Terancam Hukuman Mati
TERSANGKA - Tersangka dan barang bukti satu kilogram sabu saat dirilis oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/10/2019). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria di Kendari BR (35) ditangkap Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 06.39 wita.

Kepala BNNP Sultra Imron Korry membeberkan penangkapan dimulai saat pihaknya bersama kepolisian melakukan pengembangan jaringannya dari pamannya AG. Selanjutnya selama satu bulan dilakukan penelusuran, sehingga diketahui rumahnya dari informasi masyarakat.

Baca Juga : Wanita Asal Kendari Ditangkap Bawa Sabu 1,5 Kilogram di Pelabuhan Bajoe

Setelah mengetahui kediamannya yang berada di Jalan Balanak, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, papar Imron, pihaknya melakukan pemantauan hingga menerima informasi bahwa tersangka telah mendapat kiriman paket sabu dalam jumlah besar.

“Minggu 13 Oktober, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya, BR saat itu masih sementara tidur. Ketika diperiksa kami menemukan satu bungkus sabu seberat 1.017 gram di dalam kamar,” jelas Imron Kerry saat melakukan pers realese di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Kata Imron, tim gabungan dari BNNP dan Polda Sultra kembali menemukan dua paket kecil sabu seberat 0.99 gram di kantung penutup mesin penyimpanan beras beserta alat timbangan dan alat hisap (bong).

Pihaknya juga menemukan belasan plastik bening kecil diduga barang haram tersebut akan diedarkan. Aparat juga satu menyita buku rekening dan sejumlah bukti transfer serta HP tersangka.

Simpan Satu Kilogram Sabu, Pria di Kendari Terancam Hukuman Mati

“Barang bukti dikirim dari Kalimantan untuk diedarkan di wilayah Kota Kendari. Kami menduga ini merupakan jaringan dari Lapas Kendari, namun kami masih melakukan pengembangan lagi,” tukasnya.

Baca Juga : Polda Sultra Musnahkan 10 Kilogram Narkoba Senilai Rp 25 Miliar

Sementara itu, BR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan terlarang tersebut. Dirinya dikendalikan oleh pamannya sendiri, dengan cara menunggu perintah via telepon di mana barang haram itu akan diambil lalu disimpan.

“Saya dijanji kalau semuanya sudah terjual maka saya akan mendapat upah. Tapi belum tahu upahnya berapa, yang penting ada yang dikonsumsi sendiri. Saya mulai mengkonsumsi sabu sejak 2017,” ungkap BR saat diwawancarai awak media.

Atas perbuatannya, BR disangkakan pasal 115 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan pasal 127 huruf dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini