Siska ADP Laporkan Balik Agista Ali Mazi

743
Siska ADP Laporkan Balik Agista Ali Mazi
LAPORAN POLISI - Tim Kuasa Hukum Siska Karina Adriatma menunjukkan dokumen laporan mereka di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kepada ZONASULTRA.COM, Selasa (27/2/2018) malam. Dalam laporan polisi bernomor LP/125/II/SPKT POLDA SULTRA itu, Tim Kuasa Hukum Siska melaporkan Agista dan Tie Saranani dengan pasal yang berbeda tentang Undang-Undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Siska Karina Adriatma melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan melaporkan balik Agista Ariany Bombay pemilik akun Path Agista1 dan Titing Saranani pemilik akun Facebook (fb) Tie Saranani di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/2/2018). Laporan ini terkait postingan mereka di media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baik Siska.

Andri Darmawan menjelaskan, dalam laporan bernomor LP/125/II/SPKT POLDA SULTRA itu, melaporkan Agista dan Tie Saranani dengan pasal yang berbeda tentang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Andri, Agista dan Tie diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 di mana Agista diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE. Jika terbukti Agista terancam pidana 4 tahun penjara.

Dikatakan, ancaman 4 tahun penjara terhadap Agista, yang juga istri calon gubenur Ali Mazi ini karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Siska dengan menscreenshot postingan akun Tie Saranani kemudian memposting melalui akun path Agista1.

“Dalam postingannya mencemarkan nama baik dari pada ibu Siska. Ia menscreenshot postingan Tie Saranani yang mengarah ke ibu Siska, kemudian ia komentari dengan nada ‘ini contoh buruk ibu pejabat yang tidak memanfaatkan media sosial dengan baik. Baru jadi ibu pejabat sudah sombong’,” kata Andri ditemui di salah satu hotel di Kendari, Selasa (27/2/2018) malam.

BACA JUGA :  Kades Lasalimu dan 7 Orang Diamankan Polres Buton Atas Dugaan Pembakaran

(Berita Terkait : Kasus Pencemaran Nama Baik, Agista Alimazi Polisikan Siska ADP)

Postingan itu kata Andri, telah mencemarkan nama baik Siska, sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi “setiap orang dan tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan dan atau membuat dokumen/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

“Jadi dia menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang isinya mengandung pencemaran atau penghinaan kepada ibu Siska. Ancamannya maksimal 4 tahun, denda Rp750 juta,” jelasnya.

Sementara Titing Saranani pemilik akun FB Tie Saranani dilaporkan ke Polda Sultra karena ia telah merubah postingan Siska dengan menambahkan tanda merah yang mengarah ke Agista, dan melingkari komentar Siska, padahal Siska tidak bermaksud menunjuk atau menyebut orang.

“Jadi postingan Tie Saranani seakan-akan mengarahkan publik bahwa yang dimaksud oleh ibu Siska ini adalah ibu Agista, padahal kan sebenarnya ibu Siska dipostingannya biasa saja. Dia tidak menyebut siapa-siapa di situ. Kalau berbicara ada penampakan yang nampak itu bukan hanya ibu Agista, tapi banyak orang yang nampak di situ,” tuturnya.

“Tapi Tie Saranani membuat postingan ini mengarahkan ke sini dan dia sudah akui sendiri bahwa kalau itu tulisan dia dengan tujuan bahwa supaya orang mengarahkan fokusnya bahwa ini yang dimaksud oleh ibu Siska adalah ibu Agista,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dua pengendara di Kolut Tewas Setelah Terlibat Laka Lantas

Atas perbuatannya itu, kata Andri, Tie Saranani terancam 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.

“Tie Saranani tanpa hak, tanpa izin dari ibu Siska, dia kemudian merubah postingan yang tadi awalnya tidak ada lingkaran dan tanda panah kemudian dia rubah, lalu dia posting yang tujuannya untuk memprovokasi. Ini sudah jelas melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE,” tandasnya.

Saling lapor ini bermula saat postingan yang dilakukan Siska di akun media path. Dalam akun path-nya Siska memposting foto dirinya bersama suaminya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersalaman dengan Penjabat Gubernur Sultra Teguh Setyabudi usai pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Gubernur Sultra beberapa waktu lalu. Dipostingan itu Siska menulis kata penampakan disertai dengan motion hantu.

Sebelumnya Agista Ariyani Ali Mazi lebih dulu melaporkan Siska Karina di Polda Sultra, Senin (26/2/2018) sore. Hal itu terkait penghinaan yang diduga dilakukan oleh Siska. (A)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati