Situs Tiktok Cash Diblokir Kominfo

Situs Tiktok Cash Diblokir Kominfo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs Tiktok Cash atau Tiktokecash, Rabu (10/2/2021).

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip di Antara News.

Kominfo menyebut alasan pemblokiran Tiktok Cash karena sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Pantauan zonasultra pada situs tiktokecash.com muncul pemberitahuan dengan kalimat “situs web ini mungkin berpura-pura sebagai www.tiktokecash.com untuk mencuri informasi finansial pribadi anda,” tulis pada laman situs.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan peringatan kepada pengguna tik tok cash perihal legalitasnya yang belum jelas.

Melalui keterangan persnya, Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, dengan informasi maraknya tawaran entitas investasi Tiktokecash atau Tiktok Cash. OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas.

Selain itu kata dia, sisi logis atau kewajaran usaha dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi, misalnya hati-hati dengan iming-iming imbal hasil yang besar namun tidak memiliki bisnis yang jelas khususnya upaya pengumpulan dana dengan skema ponzi.

“Waspada berinvestasi dengan memperhatikan legal dan logis adalah upaya dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang,” ungkapnya, Selasa (9/2/2021).

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini