Ini Alasan Mengapa Vtube Dikatakan Ilegal

Kepala OJK Provinsi Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menetapkan setidaknya ada sejumlah alasan mengapa Vtube yang saat ini sedang marak masuk dalam daftar entitas ilegal sejak Juli 2020 lalu. Dikatakan demikian, karena Vtube tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Provinsi Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, bahwa saat ini PT Future View Tech sebagai perusahaan pengembang aplikasi Vtube tengah mengurus izin. Akan tetapi, untuk mendapatkan izin perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi sehingga masuk dalam daftar ilegal.

Pertama, Vtube harus menggunakan mata uang rupiah bukan US Dollar. Di mana dalam pengaplikasiannya setiap 1 Vtube Poin (VP) dihargai 1 US Dollar. Kedua, tidak menggunakan sistem refferal atau kode referensi untuk mengajak member atau anggota baru untuk bergabung.

Ketiga, tidak boleh ada transaksi jual beli poin antar pegguna atau anggota. Saat ini dalam sistem Vtube setiap anggota yang akan menaikan level harus membeli VP dari anggota lain yang sudah memiliki VP lebih banyak. Dan anggota yang ingin menjual kelebihan VP nya juga dijual ke anggota lain. Istilahnya dalam komunitas Vtube adalah fast track.

Keempat, menertibkan komunitas. Vtube diminta untuk menertibkan komunitasnya yang ada di media sosial. Apalagi saat ini Vtube masih ilegal dan sedang mengurus izin. Kelima, domain harus berada di Indonesia.

“Jadi ini juga yang menjadi alasan kenapa Vtube ini masih ilegal. Di Sultra kami tengarai sudah banyak bisa mencapai 200-300 member dan mungkin akan terus berkembang,” tukasnya dalam acara BIJAK bareng media di Kantor OJK Sultra, Jumat (5/2/2021).

BACA JUGA :  Gojek Gelar Festival Olahraga Mitra bersama Drivernya

Di tengah proses untuk mendapatkan izin dari OJK, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta agar masyarakat tidak bergabung dalam komunitas Vtube, karena masih berpotensi merugikan masyarakat.

“Artinya bahwa jangan gabung dulu karena ini belum ada izin. Berarti masih ilegal,” ungkap Tongam seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (31/1/2021).

Tongam juga mengatakan Vtube sebenarnya sudah memiliki izin di beberapa regulator, seperti izin berusaha yang diajukan melalui online single submission (OSS). Namun, Vtube masih perlu mengajukan izin ke beberapa regulator lain untuk bisa resmi beroperasi.

Ia juga menegaskan bahwa dari awal SWI meminta masyarakat untuk cerdas, apalagi jelas bahwa Vtube belum memiliki izin. Meski begitu, kata dia, semua hal tersebut kembali kepada masyarakat.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini