Soal Lahan Perumahan PNS, Pemprov Sultra Sebut Tak Ada Pelanggaran Aturan

417
Laode Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait status lahan kompleks perumahan PNS Bumi Praja di Nanga-nanga, Kelurahan Andounoho, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Ali Akbar menjelaskan, lahan seluas 793 hektar yang digunakan sebagai kompleks perumahan PNS Bumi Praja berstatus lahan milik pemerintah yang memang dihibahkan untuk pembangunan kompleks tersebut.

“Jadi lahan itu memang diperuntukan untuk perumahan PNS agar PNS golongan rendah bisa memiliki rumah. Dibangunkanlah oleh devoloper awalnya itu 100 rumah,” ujar Ali Akbar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga : KPK Pertanyakan Status Lahan Kompleks Perumahan PNS Bumi Praja

Ali Akbar menegaskan Pemprov Sultra sama sekali tidak terlibat dalam proses jual beli rumah di kawasan itu. Pemprov Sultra hanya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan PNS. Proses akad pun dilakukan secara langsung antara pihak devoloper dan PNS. Kemudian pembayaran kreditnya dipotong dari gaji PNS yang dibayarkan oleh bendahara masing-masing SKPD.

“Saya hanya bertugas mencatat saja, berapa uang yang masuk dari masing-masing SKPD. Karena saya tidak mau menerima uang tunai, saya buatkan rekening khusus Bank Sultra untuk devolopernya. Jadi pemerintah hanya menyediakan lahan,” terangnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Ali Akbar mengungkapkan tidak ada pelanggaran penggunaan lahan pemerintah dalam pembangunan kompleks perumahan PNS. Hal itu telah sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Di undang-undang pengelolaan barang, tahan dan bangunan dapat dilepas dengan dua cara. Pertama dihibahkan bagi organisasi dan dijual. Kalau dijual kepada perusahaan maka harganya harus lebih tinggi. Kalau dijual kepada PNS maka harganya harus dibawah NJOP,” terang Ali Akbar.

Meski status lahan komplek perumahan PNS dihibahkan, namun Ali Akbar mengaku seluruh PNS yang telah membeli rumah di kawasan itu tetap mendapatkan sertifikat hak milik.

“Ada yang dihibahkan dan dibuatkan sertifikat hak pakai, kami bikinkan pernyataan itu bahwa tanah itu digunakan untuk lapas, masjid, dan lapangan bola. Tapi kalau perumahan itu tanah milik mereka karena berdasarkan persetujuan undang-undang, dan mereka menyetor ke kas daerah untuk kesejahteraan mereka,” tutupnya.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan status lahan kompleks perumahan PNS Bumi Praja di Nanga-nanga. Bila lahan yang digunakan merupakan aset daerah maka Pemprov Sultra telah melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto usai menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga : KPK Deadline Pemprov Sultra Tuntaskan Masalah Aset Hingga Agustus

Menurut Edi, Pemprov Sultra tidak memiliki dasar hukum untuk memperjual belikan lahan tersebut. Terlebih para PNS yang telah membeli rumah di kawasan itu sampai memiliki sertifikat kepemilikan.

Kompleks perumahan PNS Bumi Praja di Nanga-nanga memiliki luas hingga 729 hektar. Perumahan yang diperuntukan untuk PNS lingkup Pemprov Sultra itu dijual dengan harga Rp60 hingga Rp70 juta.

Hingga 2018 lalu, dari total 793 rumah yang disiapkan Pemprov Sultra untuk PNS yang belum memiliki rumah pribadi, tercatat ada 532 PNS telah bermohon, dan membayar rumah yang ada di perumahan pemda itu. (b)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini