ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Permen Nomor 11 Tahun 2019 tentang larangan ekspor biji nikel secara resmi mulai 1 Januari 2020. Namun belakangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pekan lalu menyatakan bahwa pemerintah dan pengusaha sepakat mempercepat larangan ekspor nikel.
“Pemerintah menghentikan sementara, dan tim pemerintah akan turun ke lapangan melihat-lihat kondisinya. Sementara dari Komisi VII DPR RI tentu akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tersebut,” kata Anggota DPR RI Rusda Mahmud saat ditemui di kantornya Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Rusda mengungkapkan larangan ekspor biji nikel akan ditetapkan per Januari sesuai ketentuan Permen 1 Januari 2020. Lonjakan ekspor terlalu tinggi yang menjadi dalil pemerintah untuk menghentikan lebih awal, mesti ditelusuri lebih jauh. Misalnya, kata dia, di segi ekonomi, insentif ekspor dapat mendorong surplus neraca perdagangan dan mengurangi defisit neraca transaksi berjalan.
Intinya kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat tidak boleh terabaikan dalam setiap kebijakan pemerintah. Selain itu, kata Rusda, perlu diperhatikan ketentuan yang membedakan kadar biji nikel yang boleh diekspor dan yang tidak boleh diekspor seperti kadar biji nikel yang melebihi 1,7 persen.
(Baca Juga : Rusda Mahmud Buka Rumah Aspirasi untuk Masyarakat Sultra)
Tidak dapat dipungkiri larangan ekspor biji nikel memberikan dampak yang cukup besar terhadap pendapatan negara. Namun demikian ekspor harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Untuk hight grade nikel harusnya dipersiapkan untuk diolah di negara sendiri,” pungkasnya. (B)