ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Anggota DPR RI dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Arsal resmi diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kota Baubau, Senin (4/2/2018). Pemeriksaan terhadap politisi Demokrat itu dilakukan pada Senin siang tadi di Kantor Bawaslu Baubau terkait dugaan tindak pidana kepemiluan.
Umar Arsal diperiksa Bawaslu Baubau terkait sunatan massal yang digelar wilayah itu pada 28 Desember 2018 lalu, dalam kegiatan sunatan massal ini Bawaslu Baubau menemukan adanya pembagian bahan kampanye kepada masyarakat yang hadir.
Menyikapi hal ini, Umar Arsal menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Kota Baubau keliru dalam menyikapi kegiatan bantuan sosial (Baksos) tersebut. Kata dia, kegiatan sunatan ini dilakukan bukan karena sebagai salah satu calon legislatif, melainkan saat ini masih sebagai anggota DPR RI.
“Saya lakukan karena betul-betul saat ini saya masih sebagai anggota DPR RI yang memang wajib membuat kegiatan sosial. Yang perlu diketahui, baksos sunatan ini bukan pertama kali saya lakukan tetapi sejak delapan tahun yang lalu, di semua tempat. di 17 kabupaten kota tidak pernah ada masalah,” ungkapnya.
Selain itu juga, pihaknya tidak mengetahui adanya pembagian bahan kampanye dalam kegiatan sosial tersebut. Hal ini mengingat selain dirinya tidak hadir dalam kegiatan sunatan itu, dan sejak jauh hari sebelum kegiatan dilaksanakan, ia telah menyampaikan kepada anggotanya agar tidak melakukan pembagian bahan kampanye.
“Saya sudah sampaikan sama anggota saya untuk tidak perlu melakukan pembagian bahan kampanye dalam kegiatan itu. Tapi kalau itu terjadi, itu berarti di luar sepengetahuan saya, karena saat kegiatan itu saya tidak hadir dalam kegiatan,” tambahnya.
Anggota DPR RI dua periode ini juga mengkritisi Bawaslu Baubau. Diungkapkan, seharusnya lembaga pengawas pemilu itu dalam melaksanakan tugasnya terlebih dahulu melakuka upaya pencegahan dengan melarang orang untuk melanggar. Seperti di daerah Konawe, sebelum kegiatan baksosnya dilakukan, pihak bawaslu terlebih dahulu melakukan peringatan agar menghindari segala bentuk palanggaran, sehingga pihaknya telah mengetahui batas-batasnya melaksanakan kegiatan tersebut.
“Baubau ini menarik, tanpa himbauan surat tiba-tiba memproses. ini aneh seharusnya tugas fungsi bawaslu itu pencegahan,” kritiknya. (b)