ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kedatangan 49 warga negara asing (WNA) China di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bandara Haluoleo, Minggu (18/3/2020) masih menuai polemik. Bukan hanya menjadi buah bibir di lokal Sultra, tetapi naik ke skala nasional.
Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Dita Indah Sari, melalui kicauan akun twitter pribadinyanya @Dita_Sari membeberkan, ke-49 warga negara China yang sedang diisolasi di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) Kemnaker, atau dengan kata lain ialah ilegal.
“Mereka hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini (Rabu malam) mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan,” tulis Dita di akun Twitternya, Rabu (18/9/2020).
Pemulangan 49 tenaga kerja asing ilegal ke negara asalnya di China, tutur Dita, merupakan wewenang imigrasi.
(Baca Juga : 49 TKA yang Masuk di Sultra Merupakan TKA Baru Asal China)
“Deportasi dan sebagainya adalah wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dengan imigrasi,” ujar Staf Khusus Kemnaker itu.
Menurutnya, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, kata dia, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra Saemu Alwi menegaskan bahwa 49 TKA tidak memiliki izin kerja dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Pasalnya, mereka hanya memiliki visa kunjungan.
“Saya belum bisa melakukan pemeriksaan karena belum berstatus tenaga kerja, kalau visa kerja tentu kita awasi. Kalau di regulasinya kunjungan wisata itu bisa dipakai untuk uji coba untuk bekerja di perusahaan,” ujar Saemu Alwi di Rujab Gubernur Sultra.
(Baca Juga : Gubernur Sultra Bakal Tutup Akses Masuk WNA ke Sultra)
Kata Saemu, tindakan yang dilakukan berpatokan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Bahwa pihaknya berperan mengawasi perusahaan yang memperkerjakan orang asing setelah tercatat memiliki IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Saemu mengatakan, dinas akan menindak ketika ada pekerja asing yang tidak memiliki IMTA dan izin kerja.
“Kalau ada tenaga kerja yang tidak memiliki IMTA saya akan keluarkan dari perusahaan. Kalau dia visa kerja. Kalau ilegal saya keluarkan, (49 orang ini ilegal?) Tunggu dulu, janganlah digiring-giring,” ujanya.
Warga Kota Kendari sebelumnya digemparkan dengan video yang merekam kedatangan puluhan warga negara asing (WNA) China di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3/2020).
Video berdurasi 58 detik itu menunjukkan sebanyak 49 WNS itu berdatangan lengkap dengan koper yang diderek dari sebuah ruangan kedatangan. Semua warga China itu menggunakan masker di wajahnya. (b)