23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Suap Umar Samiun, KPK Periksa Pegawai MK

Suap Umar Samiun, KPK Periksa Pegawai MK

69
korupsi_umar_samiun_
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap Bupati Buton Samsu Abdul Umar Samiun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadapa pegawai MK Ina Zuchriyah.

korupsi_umar_samiun_
Ilustrasi

Sedianya Ina akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di MK.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Selasa (29/11/2016).

Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa pegawai MK ini bertepatan dengan Akil yang juga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat.

BACA JUGA :  Diperiksa KPK, Mantan Ketua MK Ditanya Seputar Pengambilan Putusan Perkara

KPK sendiri belum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Buton non aktif ini. Rencananya KPK akan memeriksa tersangka setelah memeriksa keterangan dari para saksi.

(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, KPK Periksa Mantan Calon Wakil Bupati Buton)

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

BACA JUGA :  KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Umar Samiun Hari Ini

Dalam putusan itu, Akil menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, Giliran Anak Akil Mochtar Diperiksa KPK)

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.  (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Tahir Ose