Sudah Berdamai, Dua Koperasi TKBM Resmi Dipekerjakan di Kendari New Port

58
Sudah Berdamai, Dua Koperasi TKBM Resmi Dipekerjakan di Kendari New Port
Ratusan buruh yang tergabung ke dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri pimpinan Fery dan Koperasi Karya Bahari dengan ketua Alimin saat ini mulai dipekerjakan di Pelabuhan Kendari New Port, Bungkutoko. (Yudin/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Ratusan buruh yang tergabung ke dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri pimpinan Fery dan Koperasi Karya Bahari dengan ketua Alimin saat ini mulai dipekerjakan di Pelabuhan Kendari New Port, Bungkutoko.

Para buruh mendapat rekomendasi bekerja setelah kedua koperasi tempat mereka bernaung dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku terkait legalitas badan koperasi.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari Kolonel Marinir Agus Winarto menyebut kedua koperasi sudah memenuhi syarat berdasarkan rujukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai operasional pelabuhan.

Peraturan yang dimaksud Agus yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 tentang Penyelenggaraan Jasa Usaha Terkait Dengan Angkutan di Perairan. Aturan ini menjadi aturan terbaru yang menjadi pedoman KSOP maupun pihak Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam melaksanakan penataan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan.

“Di dalam aturan yang baru itu juga tidak membatasi harus satu koperasi yang boleh bekerja. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menyebutkan harus satu koperasi,” katanya di kantor KSOP Kendari, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, di antara isi regulasi tersebut menyatakan ada hak inklusif bagi Pelindo. Hak itu kemudian memberi kewenangan Pelindo bisa menunjuk atau tidak menunjuk untuk menggunakan TKBM dalam teknis pengelolaan area pelabuhan.

“Tapi KSOP dan Pelindo masih mempertimbangkan kearifan lokal, jadi tetap menggunakan TKBM dari masyarakat sekitar,” ujarnya.

Agus juga mengklaim konflik antara kedua koperasi juga dinyatakan selesai. Kedua koperasi telah bersepakat untuk berdamai dan bersedia bekerja bersama-sama.

Sementara itu, General Manager (GM) Pelindo, Suparman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kualifikasi kedua koperasi dan dipastikan memenuhi persyaratan seperti termuat dalam peraturan terkait.

Di samping itu, Suparman mengungkapkan, masalah perseteruan yang sempat terjadi pada kedua koperasi juga sudah selesai, sehingga dikeluarkan rekomendasi pemberian kesempatan bekerja di pelabuhan.

“Biar pun juga kedua koperasi sudah memenuhi syarat tapi masih berkonflik maka tidak akan dipekerjakan. Karena dikhawatirkan ketika bekerja di satu tempat keduanya bentrok. Tentu Ini bisa mempengaruhi aktivitas bongkar muat di pelabuhan,” ungkapnya.

Kata Suparman, dengan ditetapkannya pelabuhan berstatus petikemas maka semua operasionalnya menggunakan alat mekanis yang memungkinkan tidak dipakainya tenaga buruh. Pelindo mempunyai kewenangan bisa menggunakan atau tidak menggunakan TKBM karena sudah dilengkapi peralatan modern.

“Tetapi kita masih pertimbangkan kearifan lokal. Dengan begitu kita masih berdayakan tenaga masyarakat,” ucapnya. (A)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini