ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah memutuskan melanjutkan kembali tahapan pilkada serentak, setelah terhenti pada Maret lalu, akibat wabah Covid-19 yang melanda. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Bahtiar menyampaikan, tahapan pilkada serentak dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 mendatang, dan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu dikemukakan Bahtiar dalam Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar melalui video konferens, Rabu, 10 Juni 2020. Rapat ini dihadiri oleh seluruh dinas komunikasi dan informatika (kominfo) provinsi dan kabupaten/kota yang daerahnya menggelar Pilkada Serentak 2020.
“Narasi utama yang harus kita sampaikan ke masyarakat adalah Pilkada Serentak 2020 harus berlangsung jurdil (jujur dan adil), luber (langsung umum bebas dan rahasia), dan aman dari Covid-19,” pinta Bahtiar kepada jajaran dinas kominfo se-Indonesia, seperti dalam rilis Kominfo Sultra yang diterima redaksi zonasultra.
Dia mengatakan, setelah harmonisasi rencana peraturan KPU (RPKPU) pada 31 Mei 2020 lalu, terdapat 15 tahapan pilkada serentak yang harus dilalui. Lima tahapan telah dilaksanakan. Sedangkan 10 tahapan sisanya dihentikan karena wabah Covid-19. Pada, 15 Juni mendatang, tahapan itu kembali dilanjutkan.
Menurut Bahtiar yang juga merupakan Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini, dinas kominfo maupun kehumasan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota pelaksana pilkada serentak diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pilkada yang digelar dalam situasi kenormalan baru (new normal).
Tentunya, kata Bahtiar, terdapat beberapa penyesuaian kegiatan di setiap tahapan dengan mengacu pada protokol kesehatan. Dia mencontohkan, tidak ada arak-arakan, iringan-iringan, konvoi, atau pengerahan massa besar-besaran, baik saat pasangan calon mendaftarkan diri maupun pada masa kampanye nantinya.
“Ini akan diawasi secara ketat. Dan akan dilakukan penegakan hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, masa kampanye yang pada pilkada serentak sebelumnya (Pilkada 2015) berlangsung 81 hari, untuk Pilkada Serentak 2020 hanya berlangsung selama 71 hari. Hal penting lainnya adalah jumlah pemilih yang sebelumnya maksimal 800 orang setiap TPS, pada pilkada kali ini maksimal hanya 500 orang per TPS.
Konsekuensi dari pengurangan jumlah pemilih di TPS menyebabkan jumlah TPS bertambah sehingga jumlah penyelenggara ikut bertambah. Bukan hanya itu, karena protokol kesehatan harus dijalankan maka para penyelenggara membutuhkan perlengkapan tambahan, yakni alat kesehatan dan pelindung diri agar aman dari Covid-19.
Penegasan lainnya, pada saat hari H pemungutan suara, yang boleh datang ke TPS hanyalah orang-orang dewasa, yang berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP, dan atau punya surat panggilan memilih. Anak-anak sama sekali dilarang untuk datang atau dibawa ke TPS.
“Dan yang yang tak kalah pentingnya dalam situasi new normal adalah tingkat partisipasi pemilih diharapkan tetap tinggi. Oleh karena itu, kita berharap agar penyelenggara ini dibantu. Jangan dibiarkan bergerak sendiri,” papar Bahtiar.
Pemerintah daerah, kata dia, dapat membuat kebijakan di daerahnya masing-masing dengan melibatkan stakeholder terkait untuk membantu penyelenggara menyukseskan pilkada, termasuk di dalamnya kominfo. (*)
Editor: Jumriati