Tak Berizin, Pembangunan Pasar Swadaya Mokoau Dihentikan

212
Tak Berizin, Pembangunan Pasar Swadaya Mokoau Dihentikan
DPRD saat meninjau langsung pasar swadaya Mokoau dan berdiskusi langsung barsama masyarakat

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam hal ini Komisi II bersama Komisi III melakukan peninjauan lapangan terkait keberadaan pasar swadaya Mokoau, Senin (27/9/2021).

Selain Ketua Komisi II dan III, peninjauan tersebut juga dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari, Kabag Hukum, Setda Kota, Camat Kambu, Lurah Mokoau dan Kapolsek Poasia.

Sebelumnya telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan terkait pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau RT 12 RW 04 Nanga-nanga, yang diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Kendari tapi akan beroperasi.

BACA JUGA :  Banyak Dikeluhkan Masyarakat, KSO-MTT Perbaiki Akses Jalan di Mandiodo

Katua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Solulipu mengatakan, pasar ini merupakan swadaya masyarakat sehingga harus ada aturan yang diikuti dari pemerintah kota. Katanya, anggota dewan akan melaksanakan diskusi dengan Pemerintah Kota Kendari untuk membahas keberadaan pasar swadaya Mokoau.

“Untuk saat ini, kami meminta pembangunan di-pending atau diberhentikan sementara karena kami di DPRD akan melakukan koordinasi bersama pemerintah kota,” ujarnya.

Sementara Lurah Mokoau, Aswan mengatakan berdasarkan laporan pengelola pasar swadaya Mokoau ada 700 lapak (tempat jualan) yang disediakan.

“Sementara jumlah penduduk yang ada di Kelurahan Mokoau yang terdiri dari empat RT sekitar 476 ke atas. Sehingga, informasi dari pengelolaan pembangunan lapak tersebut dari swadaya masyarakat, namun setelah ada peninjauan dari DPRD bahwa dihentikan sementara pembangunan sebelum ada izin dari Pemkot,” ucapnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Tanggapi Kerusakan Pagar Proyek Tamkot Hal yang Wajar

Selain itu, Pembina Forum Pedagang Pasar Swadaya Mokoau, Alaika Salam Ajo, mengaku terkait proses perizinan yang boleh mengajukan izin terkait pembangunan pasar adalah pemerintah, BUMN dan swasta.

“Karena pembangunan pasar ini merupakan swadaya masyarakat. Sehingga kami sepakat dan mengikuti arahan adanya pemberhentian sementara pembangunan dan pendaftaran, namun kami meminta kepada pemerintah dapat membimbing dan mengarahkan,” terangnya. (B)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma