HIV/AIDS – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Hamra saat membacakan sambutan Plt Gubernur Sultra dalam acara Pencangan Hari HIV/AIDS Provinsi Sultra, Senin (27/11/2017) di Grand Clarion Hotel Kendari. Hari HVI/AIDS sedunia diperingati setiap tanggal 1 Desember. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dapat mengcover biaya pengobatan Sahija, korban pembakaran di Konawe Utara (Konut) beberapa waktu lalu.
Sahija dirawat sekitar 4 hari di RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan meninggal dunia dalam kondisi koma, Kamis, 23 November 2017 pukul 04.00 Wita usai menjalani operasi pada Selasa, 21 November 2017.
Pengakuan keluarga, istri kedua dari Amir (60) ini terdaftar sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan, namun saat kejadian kartunya ikut terbakar termasuk milik sang suami.
Direktur RSUD Bahteramas Provinsi Sultra Yusuf Hamra mengatakan, BPJS tidak dapat mengcover biaya pengobatan Sahija karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebab korban dirawat akibat adanya unsur kesengajaan.
“Percobaan bunuh diri saja itu tidak ditanggung loh, ada Permenkesnya itu,” ujar Yusuf saat ditemui usai acara Hari Pencanangan HIV/AIDS Provinsi Sultra, Senin (27/11/2017).
(Berita Terkait : Setelah Koma Pasca Operasi, Ibu yang Dibakar di Konut Meninggal Dunia)
Kendati tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kata Yusuf, pihaknya akan mengusahakan bagaimana seluruh biaya ditanggung oleh negara melalui Jamkesda Bahteramas.
“Intinya kami tidak melihat apa yang menjadi agunan saat ini. Siapa pun korban meninggal tak lantas kami mintai bayaran,” ujarnya.
Pihaknya sejauh ini masih menunggu apakah ada pihak yang akan menebus seluruh biaya pengobatan selain BPJS. Namun jika tidak ada, pihaknya segara melakukan verifikasi data korban apakah memenuhi syarat diberikan bantuan kartu Bahteramas. Setelah verifikasi dan layak maka akan diusulkan ke pemerintah untuk dibantu.
“Salah satu syarat apakah korban merupakan warga kurang mampu atau tidak. Masalah kepastian kita ikuti proses dulu, kalau layak pasti dibantu nda mungkin tidak,” kata Yusuf.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Kendari dr. Dina Diana Permata menjelaskan dalam aturan BPJS Kesehatan ada beberapa daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti: operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranah Jasa Raharja. Kedua operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka).
(Baca Juga : Permintaan Sahija Sebelum Meninggal, Ingin Mandikan Anak Bungsunya)
Selanjutnya operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan, operasi di luar negeri, operasi akibat kecelakaan kerja yang merupakan ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bukan kasus intervilitas atau program ingin punya anak.
Kemudian jika korban telah meninggal dunia, maka pihak keluarga harus segera melakukan konsultasi kepada BPJS Kesehatan untuk penonaktifan akun.
“Sebab jika tidak dilaporkan iuran akan terus berjalan dan ditanggung oleh keluarga korban apabila peserta mandiri dan peserta dibiayai oleh pemerintah akan dibayarkan terus melalui APBD dan APBN,” ungkapnya.
Terkait kasus Sahija, ia mengatakan bisa dicover selama tidak tergolong dalam daftar di atas maka dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (A)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati