Tepat Waktu, Efektivitas Sidang Online di Tengah Pandemi Corona

Tepat Waktu, Efektivitas Sidang Online di Tengah Pandemi Corona
Sidang Online - Proses sidang online di tengah pandemi corona saat saksi diambil sumpah oleh hakim di Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (5/5/2020). Peradilan secara online digelar di Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19. (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tak seperti biasanya. Hari itu Beni Utama bertanya pada terdakwa melalui panggilan video. Dengan bantuan jaringan internet, jaksa, hakim, dan terdakwa dihubungkan dari tiga tempat berbeda.

Sempat mengalami kesulitan, Beni menyesuaikan diri hingga tiga kali persidangan. Begitulah sidang dalam jaringan alias sidang online.

Sidang online menjadi alternatif agar lembaga kehakiman tetap menjalankan tugas di tengah pandemi corona. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memberlakukan social dan physical distancing, mencegah penularan Covid-19.

Beni yang berprofesi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengaku sudah beberapa kali mengelar sidang online. Totalnya Kejari Buton telah bersidang 20 kali dari total 40 orang terdakwa selama peraturan baru ini dilaksanakan.

Menurut Beni, selama masa pandemi corona ini sidang selalu digelar tepat waktu. Dia juga menyebut proses vonis alias hukuman pada terdakwa lebih cepat diputuskan. Ini menjadi keunggulan tersendiri sidang yang digelar secara online.

“Sejauh ini kalau dibandingkan, proses vonis pada persidangan secara online lebih tepat waktu,” terangnya pada zonasultra.id saat ditemui usai menggelar sidang, Senin (4/5/2020).

Hal yang sama juga diutarakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Haerudin Tomu. Ia bahkan menyebut sidang online di PN Baubau acap kali digelar pukul 09.00 WITA. Waktu sidang yang jarang ditemukan pada sidang biasanya alias sidang konvensional.

“Terkait dengan ketepatan persidangan, justru dibanding dengan sidang secara umun, sidang online lebih membantu. Di mana saat sidang pada umumnya tahanan akan datang dulu dari Lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk mengikuti proses persidangan. Akhirnya waktunya akan berkurang,” urai pria yang juga menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kota Baubau itu lewat panggilan telepon, Selasa (5/5/2020).

Haerudin menyebut, waktu sidang biasanya diundur atau dengan kata lain molor karena berbagai alasan. Alasan yang paling sering ditemukan yakni, mobil yang mengantar tahanan dari Lapas ke Pengadilan mogok.

“Kadang mobil mogok sehingga pihak kejaksaan terlambat menjemput terdakwa di Lapas,” ungkap dia.

Namun sidang molor sulit untuk ditemukan pada persidangan online. Pasalnya, baik Beni mau pun Haeruddin harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, mengantre dengan tertib menunggu giliran.

“Kita sudah dijadwalkan dari lapas. Ada lembaga kejaksaan yang mengantre, Kejaksaan Baubau, Kejaksaan Buton, dan Kejaksaan Bombana. Tidak boleh kita terlambat, karena yang lain juga mau bersidang,” terang Beni.

Gangguan Jaringan hingga Jaksa Nge-Blank Saat Sidang

Sidang online mengandalkan kekuatan sinyal jaringan internet. Semakin baik jaringan, sidang semakin mulus.

Kata Beni Utama, sering terjadi gangguan jaringan pada minggu pertama pelaksanaan sidang online. Masalah itu kini sudah dapat diatasi oleh Kejari Buton dengan meminta bantuan dari penyedia layanan internet.

“Waktu minggu pertama itu kami bahkan menyediakan telepon genggam, jika sinyal internet pada komputer kurang baik, alternatifnya kita gunakan panggilan video menggunakan telepon genggam,” jelas dia.

Gagara jaringan internet yang kurang mendukung ini, Beni mengaku pernah blank ketika menggali keterangan dari terdakwa. Saat pertanyaan dia ulang kembali, kondisi hatinya jadi kurang senang.

“Sidang itu lebih bagusnya tatap muka langsung. JPU atau hakim biar tahulah gestur terdakwa bagaimana, ekspersinya, saat kita bertanya. Karena biasanya ketahuan jika terdakwa ngarang-ngarang atau jujur,” ungkap Beni.

Gangguan jaringan ini juga pernah dialami Haerudin Tomu. Kata dia, awal-awal pelaksanaan sidang online, gangguan jaringan juga terjadi di Kota Baubau.

“Cuma gambarnya itu adalah infrastruktur yang kadang-kadang sedikit terganggu. Karena sidang secara online, kadang ada pertanyaan yang sering putus-putus didengar oleh terdakwa dan saksi. Tapi itu waktu permulaan diterapkan, saat ini sudah bisa diatasi, sudah berjalan dengan baik,” jelas Haeruddin Tomu.

Sejauh ini, kata Haerudin. PN Baubau telah menggelar sidang dari 40 perkara tindak pidana. Aku dia, semua berjalan sesuai rencana meski sempat terjadi kendala teknis dan penyesuaian kondisi.

“Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir, tidak ada lagi orang yang terpapar Covid-19. Sehingga kita bisa beraktivitas seperti biasa,” kata Haerudin.

Tamu Persidangan Wajib Taati Protokol Kesehatan

Sejauh ini belum ada warga yang datang menyaksikan sidang yang digelar secara online di Kejaksaan Negeri Baubau. Padahal sidang seyogyanya dibuka untuk umum.

Beni Utama tidak tahu alasan persis kenapa tak ada warga yang menyaksikan sidang. Namun boleh jadi karena sidang online kesannya digelar tertutup.

“Sejauh ini baru saksi yang datang menyaksikan sidang. Yang pasti sidang kami gelar terbuka ketika sudah masa pemutusan vonis terdakwa,” ujar dia.

Tambah Beni, mereka telah menyiapkan protokol kesehatan bagi tamu sidang. Harus memakai masker dan dipastikan steril.

“Jika dirasa kurang aman, keluarga bisa menunggu di ruang tunggu, nanti diinformasikan setelah putusan,” kata Beni.

Kejari Buton sendiri, lanjut Beni, tak menganjurkan tamu menyaksikan sidang. Sebab putusan sidang bisa dilihat dari surat yang dilayangkan oloh pengadilan yang diberikan kepada terdakwa di lapas. (A)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini