ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam adanya surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra tentang pelaksanaan pengalihan PNS daerah. Edaran yang keluar pada 27 Desember 2016 tersebut tentang pelaksaan tugas terutama bagi guru-guru sesuai SK walikota/bupati yang terakhir.
Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan, ada beberapa Surat Keputusan (SK) bupati terakhir yang berlawanan dengan aturan mutasi dan perundang-undangan. Salah satu yang dilanggar misalnya undang-undang Pilkada no. 8 tahun 2015 pasal 162 ayat 3 tentang bupati atau walikota dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal pelantikan.
Terkait sejumlah mutasi yang tak sesuai pada 27 Oktober 2016 Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga sudah menganulir beberapa SK bupati tentang mutasi PNS di Sultra. Olehnya, Dikbud Sultra dianggap membenarkan perbuatan salah yang dilakukan bupati.
“Di Kolaka Timur sudah ada surat Mendagri yang memerintahkan kepada Gubernur untuk mengembalikan guru-guru yang dimutasi ke tempatnya semula. Namun hal itu justru berlawanan dengan edaran Disdikbud Sultra,” kata Nursalam di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2017).
Saat ini, guru-guru dan kepala sekolah di daerah kebingungan sebab yang mendapat surat BKN langsung kembali ke posisinya semula, namun tiba-tiba ada edaran Disdikbud Sultra yang meminta kembali pada SK bupati/Wali Kota. Padalah jika melihat kekuatan hukumnya surat BKN yang lebih kuat.
Lanjut Nursalam, saat ini terjadi dualisme jabatan kepemimpinan di sekolah-sekolah karena masing-masing punya dasar hukum (antara surat BKN atau SK bupati yang didukung edaran Disdiknas Sultra). Masalah lain soal siapa yang sah untuk menandatangani rapor-rapor siswa, pengelolaan dana BOS, dan masih banyak lagi persoalan.
Informasi yang diterima DPRD Sultra, mutasi guru yang berlawanan dengan aturan terjadi di Kolaka Timur, Wakatobi, dan Konawe. Kata Nursalam, sebenarnya bukan saja di 3 daerah itu tapi daerah-daerah lainnya juga hanya saja tidak mencuat.
Olehnya, pekan ini DPRD Sultra akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra untuk mengklairifikasi surat edaran yang dikeluarkannya. Sebab menurut kajian DPRD, surat edaran tersebut tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (B)
Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki