ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menanggapi aksi unjuk rasa dari Forum Bersama Masyarakat Sungai Wanggu yang menuntut uang ganti rugi pembebasan lahan di sekitaran Sungai Wanggu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Biro Pemerintahan Setda Sultra untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra Tahrir Tasrudin, saat melakukan hearing demgan sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Bersama Masyarakat Sungai Wanggu di Ruang Rapat Kantor Sekretariat DPRD, Selasa (17/1/2017).
Tahrir mengatakan, RDP antara DPRD Sultra dan Dinas PU serta Biro Pemerintahan akan diagendakan pada tanggal 23 Januari 2017 mendatang di Ruang Rapat Kantor Sekretariat DPRD Sultra.
“Iya kita akan panggil Kepala Dinas PU yang baru dan Kepala Biro Pemerintahan untuk melakukan RDP yang akan diagendakan pada hari senin mendatang. Dalam RDP tersebut kita akan bahas masalah pembebasan lahan warga di sekitaran Sunggai Wanggu yang sampai hari ini belum dilakukan ileh pihak pemerintah provinsi (Pemprov),” ungkapnya.
Politisi PAN ini menambahkan, terkait pembebasan lahan warga yang belum dibayar oleh Pemprov ada 11 orang. Untuk luas lahan yang akan ganti oleh Pemprov lanjut Tahrir adalah sepanjang Sunggai Wanggu yang diambil untuk pembuatan tanggul.
“Ini sangat memprihatinkan dan ini menjadi tugas dari komisi III. Apalagi tahun ini Pemprov akan melaksanakan proyek besar-besaran yaitu pembuatan tanggul Sunggai Wanggu yang akan melintang sampai muara sungai yang akan melintasi empat kecamatan. Jadi persoalan ini kami akan selesaikan pada hari senin mendatang,” tuturnya.
Sebelumnya warga yang tergabung dalam Forum Bersama Masyarakat Sunggai Wanggu melakukan unjuk rasa di Kantor Sekretariat DPRD Sultra. Massa menuntut dana ganti rugi pembebasan lahan di sekitaran Sungai Wanggu yang dijanjikan Pemprov sejak tahun 2010 lalu. (B)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose