Tiga Langkah yang Bisa Ditempuh Ali Mazi Pasca Tambang Tak Disetujui di Konkep

748
Kementerian ART/BPN Putuskan RTRW Konkep Bukan untuk Tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyetujui tak ada tempat bagi tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) memberi masukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua DPP Pospera Bidang ESDM dan Lingkungan Hidup (LH) Erwin Usman mengatakan, dengan adanya putusan ini, ada tiga jalan yang bisa ditempuh Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra.

Pertama, ia menyarankan agar Ali Mazi segera membentuk tim untuk menggelar audit lingkungan terhadap izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak terbatas pada IUP yang ada di Pulau Wawonii.

Nantinya, audit tidak saja pada persoalan administrasi perolehan IUP, tapi juga pada kondisi kelayakan ekologis, serta tumbukan konflik yang ada. Pemprov pun dapat menggunakan instrumen undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup (PLH) beserta turunannya untuk hal tersebut.

Sementara khusus pada audit yang terindikasi korupsi, gubernur dapat meminta asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah kedua, sejalan dengan langkah pertama, gubernur sesegera mungkin mengumumkan moratorium izin tambang di Sultra.

(Berita Terkait : Pemerintah Pusat Sepakat Tak Ada Ruang untuk Pertambangan di Konkep)

“Ini merupakan langkah korektif bagi kebijakan gubernur sebelumnya,” kata Erwin melalui rilis tertulis, Jumat (8/3/2019).

Ketiga, Ali Mazi harus membuka ruang dialog yang demokratis terbuka dengan warga dan stakeholders yang menaruh minat pada isu pertambangan dan hak asasi manusia.

Erwin berharap gubernur tak perlu mendelegasikan persoalan ini pada birokrasi di bawahnya. Ali Mazi harus memimpin langsung. Sebab persoalan tambang, krisis ekologi, dan konflik yang terjadi di Sultra sudah mencapai level akut.

“Belum lagi kasus-kasus korupsi baik yang sudah terbukti maupun yang belum menyertai setidaknya dalam 9 tahun terakhir,” ujarnya.

(Berita Terkait : Demo Tambang Berakhir Bentrok, Sejumlah Pendemo Luka-luka)

Sebelumnya, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah provinsi sepakat bahwa wilayah Konkep tidak diperuntukan untuk pertambangan.

“Berbagai pertimbangan dari sisi regulasi pertambangan maupun de facto, memang seluruh peserta rapat sepakat untuk tidak memasukan substansi pertambangan di RT/RW Kabupaten Konkep,” ujar Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim usai rapat di Kementerian ATR, Jalan Raden Patah No 1 Kebayoran Baru Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Ia menuturkan bahwa dari sisi hukum, substansi pertambangan tidak ada di batang tubuh regulasi RT/RW Provinsi Sultra melainkan hanya ada di lampiran. Sehingga pertimbangan hukumnya dinilai lemah.

Selain itu, dalam Perda Zonasi Pemprov Sultra tahun 2018, wilayah peruntukan pesisir kepulauan itu hanya perikanan tangkap dan lainnya sebagainya. Semacam pemeliharaan.

“Alhamdulillah saat ini termasuk pemprov bersedia merevisi RT/RW provinsi,” tutupnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini