Tiga Tahun Menjabat, Delapan Kades di Konawe Belum Terima Honor

Tiga Tahun Menjabat, Delapan Kades di Konawe Belum Terima Honor

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Delapan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Anggatoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima honor seperpun selama tiga tahun.

Kedelapan desa yang sudah berstatus definitif sejak 2017 lalu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 79 Tahun 2017 tentang pendefinitipan desa. Sejak saat itu kedelapan Kades beserta aparatnya sudah sepatutnya menerima hak berupa honor.

Delapan Kades yang belum menerima honor yaitu, Kades Laloato, Tonganggura, Anaosu, Wula Mokuni, Manggialo, Lawuka, Wowanario, dan Desa Wowaporesa. Selain tidak menerima honor, Desa ini juga belum mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Baca Juga : Terkait Desa Fiktif, 56 Kades di Konawe Diperiksa Polisi

Kepala Desa Tonganggura, Supersemar mengaku sudah sering mempertanyakan hal tersebut kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Konawe. Namun mereka hanya dijanji dan diminta untuk bersabar.

“Katanya sabar dulu. Itu dari 2 tahun lalu sudah sering kita pertanyakan, padahal kita diminta untuk ikut berpartisipasi di semua kegiatan Pemda maupun perayaan 17 Agustus,” kata Supersemar yang diaminkan Kepala Desa lainnya, Jum’at (23/8/2019).

Untuk menutupi kebutuhan operasional desa, pihaknya terpaksa memungut sumbangan dari masyarakat. Bahkan ia terpaksa menjual sepeda motor dan ternak sapinya untuk menutupi biaya pembangunan balai desanya.

Ia meminta agar Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa beserta DPRD Konawe untuk segerah menentukan status delapan desa tersebut, pasalnya meski sudah berstatus definitif mereka merasa seperti desa persiapan saja.

“Kita minta kejelasan. Kalau tidak, lebih baik kedelapan desa ini dikembalikan saja ke desa induknya, agar pemerataan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat lainnya,” ujarnya.

Supersemar menduga bahwa pendefinitifan kedelapan desa tersebut merupakan strategi Pemda Konawe untuk bisa memekarkan Kecamatan Anggatoa yang kala itu hanya ada enam desa saja.

Baca Juga : Pencairan ADD Molor, Sejumlah Kades di Konawe Berunjuk Rasa

“Kembalikan saja ke desa induknya, tapi dengan syarat bayar dulu kerugian kami selama menjabat, dan rehabilitasi nama kami sebagai kepala desa,” ujarnya.

Sementata itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keny Yuga Permana mengaku tidak mengetahui adanya delapan Kades yang berstatus definitif namun belum menerina honor.

“Saya tidak tau itu, Nanti saya cek kembali. Mudah-mudahan ada titik terang di 2020,” singkat Keny saat dihubungi via selulernya. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini