Tipikor Polres Kolut Ungkap Dugaan Penyelewengan DD di Desa Lelewawo

Tipikor Polres Kolut Ungkap Dugaan Penyelewengan DD di Desa Lelewawo
DANA DESA - Penyidik dari Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali mengungkap adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih yang di lakukan oleh oknum mantan Kepala Desa (kades) beriniasial JT.senin (11/5/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Penyidik Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali mengungkap adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih yang di lakukan oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) beriniasial JT.

Oknum Kades tersebut diduga melakukan markup melalui pekerjaan fisik pembukaan jalan tani yang dianggarkan pada tahun 2016 hingga pencairan tahap pertama di 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Melalui penyidik pembantu Briptu Rosman Ahmad menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap eks Kades Lelewawo atas laporan warga. Dalam laporan tersebut disebutkan berbagai item pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :
Polres Kolut Didesak Usut Penyimpangan di Desa Sarona

Kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan bukti keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) dari 27 orang saksi.

“Sudah tiga kali kami terima laporan warga, yang pertama di awal 2017 kedua di 2018 dan ke tiga tahap pertama di 2019 lalu,” kata Rosman kepada awak zonasultra.id senin (11/5/2020).

Dalam proses penyilidikan kasus tersebut katanya, telah masuk tahap pengungakapan kerugian negara melalui Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Obyek pemeriksaan kami penyalahgunaan dana desa mulai tahun 2016 sampai 2019 tahap pertama, setelah kami sudah melakukan permintaan terhadap 27 orang saksi. Kami langsung meminta tim audit BPKP perwakilan Sultra untuk menghitung kerugian negara di desa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :
Pjs Kades di Kolut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp293 juta

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh JT yakni terkait belanja modal dan pengadaan namun pekerjaan fisik di pembukaan jalan yang dianggrakan setiap tahun melalui sewa alat berat, sebab menurutnya untuk sewa alat tersebut, oknum mudah membuat manipulasi data di laporan pertanggung jawaban (LPJ) dengan mempermaikan jam kerja alat berat tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ia menambahkan, selama penyelidikan pihaknya berhasil mengukap bahwa tersebut untuk memperlancar aksinya oknum kades memanfaatkan kerabat dekatnya sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). olehnya itu pihaknya berharap JT dapat bersikap koperatif jika kedepan masih ada pemeriksaan lanjutan untuk mempercepat proses hukum yang diduga merugikan negara tersebut.

“Waktu menjabat kades JT mengangkat TPK semua kerabat dekatnya, seperti ketua anaknya sendiri yang sebelumnya juga masih ponakan dan sementara bendahara juga menantunya,” bebernya.

Sementara itu, matan Kades Lelewawo JT di hubungi via telepon selulernya membenarkan dirinya beserta beberapa aparat desa pada waktu ia menjabat telah dimintai keterangan oleh Tipikor Polres Kolut namun dirinya mengatakan bahwa pekerjaan pembuatan jalan tani di wilayahnya telah selesai dan sesuai RAB.

“Saya juga bingung kenapa ada laporan mulai 2016, padahal cuman pengadaan pupuk saja di awal 2019 yang saya belum bayar, dan itu sementara saya mau selesaikan, kalau pekerjaan jalan baru ada lima saya buat dan itu sudah tidak ada masalah,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor : Rosnia

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini