ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong adanya ekonomi kreatif untuk menunjang pariwisata yang ada di Sultra.
Kadispar Sultra, Belli Harli Tombili mengatakan bahwa ekonomi kreatif di Sultra akan selalu disinergikan dengan program dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yakni “KaTa Kreatif”. Kata dia, Pemprov Sultra terus membuka ruang serta peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk bisa go nasional.
“Kalau wisatawan berkunjung di suatu tempat, tentunya akan mencari kuliner khas daerah tersebut sebelum pulang. Mereka akan mencari cinderamata, itu yang coba kita kembangkan pada tempat-tempat wisata yang ada di Sultra,” ucapnya usai mengikuti workshop pengembangan ekonomi digital dan produk kreatif di Kendari pada Rabu (20/7/2022).
Baca Juga :
Dukung Perluasan Pasar Produk Ekraf Wakatobi, Dispar Sultra Gelar Workshop Kewirausahaan
Kata Belli, dalam meningkatkan ekonomi kreatif, juga dilakukan melalui desa wisata yang ada di Sultra. Pihaknya akan mensinergikan dengan program dari Kemenparekraf terkait pariwisata berbasis desa wisata, sehingga nantinya ada produk ekonomi kreatif yang bakal ditawarkan.
Saat ini terdapat dua daerah di Sultra yang menjadi penyumbang ekonomi kreatif melalui desa wisata yakni Wakatobi dengan basis perfilman dan Konawe Selatan (Konsel) berbasis kriya, di mana bahan yang diolah menjadi souvenir.
“Kita akan terus menambah lagi desa wisata seperti Baubau berbasis seni pertunjukkan, Kolaka dan Kolaka Utara berbasis kuliner dan beberapa daerah lainnya. To see, to do, to buy sangat penting dalam pengembangannya. Artinya apa yang dilihat, dilakukan dan yang dibeli akan menjadi berharga ketika berkunjung ke tempat wisata,” tambahnya.
Saat ini, Dispar Sultra lebih fokus pada penguatan dari pelaku ekonomi kreatif seperti misalnya memberikan pelatihan desain, membuka wawasan agar dapat masuk dalam persaingan pasar.
Selanjutnya, terkait dengan bantuan permodalan dalam membangun ekonomi kreatif ini diatur dalam PP nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Salah satu yang terkandung di dalam PP tersebut yakni pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti kekayaan intelektual. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma













