Unjuk Rasa Tolak RUU Pertanahan, DPRD Sultra Disegel

Unjuk Rasa Tolak RUU Pertanahan, DPRD Sultra Disegel
SEGEL DPRD - Massa aksi menyegel Kantor DPRD Sultra karena tak ada satu pun anggota DPRD yang menemui mereka. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Massa penolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang tergabung dalam Forum Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) berunjuk rasa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan massa aksi sampai menyegel Kantor DPRD Sultra karena tak ada satu pun anggota DPRD yang menemui mereka.

Massa awalnya bergerak dari eks MTQ Kendari, menuju Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berakhir di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara pada Selasa (24/9/2019) sekitar 10.30 Wita.

Di gedung DPRD, massa melakukan aksi teatrikal dengan membawa keranda mayat. Para pengunjuk rasa juga berorasi secara bergantian. Sekitar setengah jam melakukan orasi, tak satupun anggota DPRD yang menemui massa. Pegawai DPRD menyatakan bahwa para wakil rakyat sedang perjalanan dinas ke luar daerah.

Baca Juga : Peringatan HTN di Kendari Diwarnai Aksi Menolak RUU Pertanahan

Tak terima alasan itu, pengunjuk rasa yang didominasi ratusan mahasiswa dan petani itu meminta gedung DPRD Sultra disegel. Di depan pintu gedung utama massa merangsek masuk, terjadi aksi saling dorong sampai pintu kaca pecah. Pengunjuk rasa pun langsung dipukul mundur aparat kepolisian.

Barikade berseragam anti huru hara pun digelar memagari pintu gedung utama DPRD. Namun, massa tetap mendesak untuk menyegel pintu. Setelah komunikasi dengan aparat, pengunjuk rasa kemudian dibiarkan menyegel pintu dengan menempelkan kertas tertulis gedung ini disegel.

Forsub menilai, RUU Pertanahan yang sedang dibahas DPR dan pemerintah tidak sejalan dengan situasi agraria saat ini, yaitu Indonesia tengah mengalami ketimpangan struktur agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan ekologis yang meluas, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, dan kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.

Untuk itu, massa mendesak agar DPR dan presiden menghentikan RUU Pertanahan yang dinilai tak partisipatif, liberal dan anti kerakyatan. Massa juga mendesak agar presiden dan seluruh aparaturnya segera menjalankan mandat UUD 1945, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, Tap MPR nomor IX tahun 2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, serta Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

Lalu, massa juga mendesak agar aparat keamanan untuk menghentikan cara-cara represif dan penggunaan cara kekerasan dalam menangani konflik agraria yang terjadi serta menghentikan proses kriminalisasi terhadap para aktivis agraria, pimpinan organisasi yang memperjuangkan haknya.

“Kami mendesak pemerintah untuk melindungi, memenuhi dan memulihkan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan terhadap akses sumber agraria, tanah, wilayah tangkap, benih, pupuk, alat produksi, modal dan akses pasar serta perlindungan harga produk Pertanian maupun perikanan,” jelas Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Torop Rudendi.

Unjuk Rasa Tolak RUU Pertanahan, DPRD Sultra Disegel

Mereka juga mendesak untuk segera merevisi berbagai bentuk perizinan usaha pertambangan maupun perkebunan yang bermasalah.

Baca Juga : Ratusan Masyarakat Sultra Demo di DPRD Tagih Janji Kampanye Ali Mazi

DPRD Provinsi Sultra juga didesak untuk segera mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria di Sulawesi Tenggara dan berbagai macam investasi yang melahirkan konflik agraria, merusak sistem pangan lokal, kerusakan ekologis, kekerasan, diskriminasi, kriminalisasi dan pelanggaran HAM lainnya.

“Kami menyerukan kepada elemen-elemen rakyat tani dan kelompok tertindas lainnya untuk terus memupuk semangat membangun kekuatan dan memberikan perlawanan kepada rezim modal, serta menyerukan kepada elemen rakyat tani untuk tetap melakukan konsolidasi dalam merebut tanah-tanah yang telah dirampas oleh rezim modal,” jelas koordinator lapangan, Wiwin Irawan.

Kepala Kantor Wilayah ATR – BPN Sultra, Kelvin A Sembiring, yang menerima massa mengaku tak bisa berkomentar banyak soal tuntutan massa. Sebab, RUU Pertanahan saat ini sedang dibahas tapi dia berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan massa ke pusat untuk menjadi bahan pertimbangan. (A)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini