UU Pesantren Disahkan, Zainab Minta Semua Ormas Islam Diperlakukan Adil

Kabupaten Muna Jadi Tujuan Reses Pertama Wa Ode Nur Zainab
Wa Ode Nur Zainab

ZONASULTRA.COM, JAKARTADPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pesantren menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nur Zainab menyetujui RUU pesantren ini. Namun Wa Ode Nur Zainab meminta agar berkenaan dengan UU pesantren ini, organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di Indonesia diperlakukan adil.

“Kami dari fraksi PAN pada dasarnya setuju terhadap UU pesantren ini, hanya saja yang menjadi catatan adalah kami berharap bahwa UU menjamin memberikan rasa keadilan persamaan kepada semua organisasi keagamaan di Indonesia,” kata Wa Ode Nur Zainab saat rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa Indonesia memiliki berbagai ormas besar keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Dengan UU pesantren tersebut, politisi PAN ini optimis dapat meningkatkan sumber daya khususnya dalam meningkatkan ketakwaan.

“Jadi nilai manfaatnya berlaku adil, sekiranya mohon pimpinan dan peserta paripurna agar apa yang menjadi catatan kami, tidak terpisahkan dari undang-undang yang disahkan ini,” imbuh Zainab.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.

“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tentang pesantren dapat disetujui dan dapat disahkan sebagai UU?” tanya Fahri.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Pengesahan UU Pesantren ini dihadiri Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah. Adapun poin-poin strategis dalam UU tersebut adalah Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren.

Selain itu, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan. Kemudian, pembelajaran pesantren memiliki ciri yang khas, di mana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Muh Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini