Kasus ini telah ditangani oleh Polda Sultra. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Muna. Penyidik Polres Muna mulai mendalami kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/127/V/2017/Sultra/Res Muna, tanggal 29 Mei 2017.

(Berita Terkait : Baru Dilantik, Dirut PDAM Muna Langsung Dipanggil Polisi, Terkait Dugaan Penyebaran Foto Berbau Pornografi di Medsos)

BACA JUGA :  VIDEO : Ucapan HUT ZONASULTRA.COM yang Ke-4

Dalam kasus ini, terlapor berinisial YF, yang merupakan Dirut PDAM Kabupaten Muna diduga menyebarkan foto asusila terhadap korbannya VR yang melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 tentang tindakan tanpa hak mendistribusikan foto asusila. Selain dianggap telah menyebarkan foto tak senonoh, VR juga mengaku telah dilecehkan dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh terlapor.

BACA JUGA :  VIDEO : Pengumuman Pemenang Lomba Video Kreatif P4GN BNNP Sultra

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose