Walhi Sebut Aktivitas Tambang dan Kelapa Sawit Penyebab Banjir Bandang di Konut

537
Banjir Konut, Jalur Darat Penghubung Sulteng dan Sultra Lumpuh
BANJIR - Rumah-Rumah warga di Desa Tamba Kua, Polora Inda dan Lamdawe Utama, Kabupaten Konawe Utara terendam banjir mencapai 4 meter hingga menutupi bumbungan rumah, Senin (21/5/2018). Peristiwa ini diakibatkan curah hujan yang terus turun hingga meluapkan sungai wiwirano. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait dengan banjir bandang yang melanda Kabupaten Konawe Utara (Konut). Direktur Eksekutif Walhi Sultra Kisran Makati menyebutkan banjir tersebut akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan kepala sawit yang tersebar di wilayah Konut.

Sejak 2014, Walhi mencatat terdapat 136 izin perusahaan pertambangan serta 19 izin perkebunan kepala sawit yang telah diterbitkan oleh Pemkab Konut. Membentang dari perbatasan Kecamatan Wiwirano, Konut dan Sulawesi Tengah, hingga perbatasan Kabupaten Konut dan Kabupaten Konawe di Kecamatan Abeli Sawa.

Kisran Makati
Kisran Makati

Keberadaan tambang dan perkebunan sawit dinilai telah merubah ekosistem hutan asli di wilayah Konut hingga mengakitban banjir bandang yang menghayutkan 7 rumah, diantaranya hanyut dihantam arus berasal dari Sungai Wiwirano dengan ketinggian air sekitar 4 meter. Serta 34 rumah di Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima, Landawe 20 rumah dan Desa Tamba Kua Kecamatan Landawe sebanyak 25 rumah diterjang banjir.

(Berita Terkait : 7 Rumah Terseret Banjir Konut, 79 Rumah Masih Terendam)

“Saya kira kalau kita melihat 20 tahun lalu itu tidak pernah banjir, pernah banjir itu di 2016 lalu tapi tidak separah ini sampai ada 8 rumah yang hanyut terbawa air. Dan itu ditengarai karena banyaknya aktivitas tambang dan perkebunan sawit,” tutur Kisran kepada media, Selasa (22/5/2018).

Kisran menjelaskan, penyebab terjadinya banjir bandang akibat dari perombakan ekosistem hutan lindung menjadi kawasan galian pertambangan dan perkebunan sawit yang menyebabkan hilangnya resapan air. Sehingga saat hujan turun air langsung ke sungai.

“Karena tidak ada lagi daerah serapan seperti pohon-pohon atau tumbuhuna yang ada di hutan lindung, kalau kondisi hutan lindung serta situasi lingkungan yang masih terjaga, banjir bandang tidak akan melanda Konut. Nah tentu ini bisa dipahami, akibat dari aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit yang daerah resapan airnya sudah tidak baik,” terangnya.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Faktor Manusia

Walhi juga menyebut, umumnya banjir di Sultra diakibatkan oleh faktor manusia yang dipicu maraknya aktivitas manusia yang tidak ramah. Dimulai dari izin-izin aktivitas pertambangan dan perkebunan, lalu setelah mendapatkan izin para pelaku industri ini melakukan pembukaan lahan dengan membabi buta dengan cara anarkis.

Di momen seperti ini Walhi berharap Pemerintah Daerah (Pemda), utamanya Pemda Konut dapat mengevaluasi keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Konut. Sebab Walhi menilai keberadaan izin-izin pertambangan dan perkebunan tidak menguntungkan, justru secara ekologis malah merugikan.

Padahal pemerintah seharusnya berpikir, jika mencegah dan menjaga lingkungan jauh lebih penting, daripada mengeluarkan izin yang dinilai ongkos pemulihan lingkungannya jauh lebih besar.

(Berita Terkait : Banjir Konut, Jalur Darat Penghubung Sulteng dan Sultra Lumpuh)

“Untung belum ada korban jiwa, tapi kita harus lihat bagaimana kerugian ekonomi masyarakat akibat banjir yang terjadi. Dari 136 tambang yang di Konut tidak semuanya beroperasi, tetapi ada beberapa perusahaan yang produksi,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Kisran, hingga saat ini belum ada perusahaan pertambangan yang menunaikan kewajiban untuk melakukan reklamasi. Bahkan ironisnya, dana jaminan reklamasi antara perusahaan dan pemda hingga kini tidak ada.

Dana jaminan reklamasi dibuat sebelum dilakukannya produksi atau sejak ada izin produksi dan eksplorasi, pemda dan pihak perusahaan telah membuat komitmen. Dimana kedua pihak membuat dan menandatangani dana jaminan reklamasi.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

“Tetapi itu kan kita tidak menemukan secara signifikan, ada berapa pemilik IUP tambang yang memiliki jaminan reklamasi. Nah kita tidak tau kesalahannya ada dimana, tapi itu seharusnya ada dengan demikian itu kan bisa dilelang pasca tambang bagi yang sudah melakukan,” ujarnya.

“Tapi kan kenyataanya tidak, mungkin ada yang melakukan reklamasi tapi tidak signifikan sesuai dengan yang diekspoilitasi. Dan yang menjadi pertanyaan sampai saat ini titipan dana jaminan reklamasi itu ada dimana,” sambungnya.

Padahal dana jaminan reklamasi sejatinya merupakan suatu kewajiban dalam undang-undang minerba dan menjadi salah satu temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa setiap penambang yang sudah melakukan produksi maka wajib dilakukan reklamasi pasca tambang.

“Langgikima banyak tambang dan Asera sekitarnya, dan ada di Langgikima sudah ada yang produksi juga. Dan kalau kita lihat persebarannya dari 136 IUP itu posisinya ada di Asera ke bawa,h” tandasnya.

(Berita Terkait : Banjir Terjang Konut, 395 Orang Mengungsi)

Kisran pun berharap, pemerintah harus benar-benar hadir dalam menanggulangi bencana banjir bukan hanya berpikir bagaimana mendatangkan investasi. Sebab menurutunya, pertambangan dan perkebunan ini saling berkontribusi dalam memberikan dampak banjir di Konut.

“Karena mereka juga menambang dan membuka perkebunan itu hanya di tanah datar, tapi juga di atas gunung. Saya kira negara harus bertanggungjawab dan harus hadir memberikan pelayanan, dan menghadirkan keselamatan bagi rakyatnya. Karena mau tidak mau karena mereka yang menghadirkan IUP-IUP pertambangan dan perkebunan itu,” tutupnya. (A)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini