Waspada! Obat Ilegal Beredar di Muna

78

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan obat ilegal yang dijual bebas beredar di Kabupaten Muna. Obat jenis herbal merek Lagarisa Herbal 44 (suplemen) itu, ditemukan dalam jumlah besar.

bpom_kendari
Adillah Tabba Bari

Obat herbal ditemukan dari hasil operasi pasar di kota Raha, ibukota Kabupaten Muna beberapa waktu lalu.

“Kami sudah sita obat tersebut dan diamakankan di kantor BPPOM Kendari,” kata Kepala BPOM Sultra, Adillah Tabba Bari, melalui telepon seluler, Jumat (22/1/2016).

Menurut Adillah, obat herbal ilegal tersebut dikemas dalam bentuk kalpsul dan sudah diperjualbelikan secara luas di pasaran di Kota Raha, bahkan secara online. Diketahui, obat tradisional ilegal dibuat di Makasar dan didistribusikan ke Muna.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan, baik kepada produsen dan distributor di Muna untuk tidak melanjutkan produksinya, sebelum mengantongi izin produksi, lisensi dan izin edar.

Hasil pemeriksaan kepada produsen, obat yang diklaim untuk penyakit dalam ini, harganya dibanderol Rp.170 ribu per botol

“Kami terus memantau. Tidak diizinkan berproduksi dan beredar hingga semua ketentuan dipenuhi,” ujarnya.

 

Penulis : Lily

Editor : Rustam