Waspada, SWI Temukan 120 Pinjol Ilegal dan 28 Kegiatan Usaha Bodong

Ilustrasi pinjol, fintech
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam kurun waktu satu bulan saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 120 fintech peer to peer lending atau layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, hasil penelusuran Januari ini ada 120 entitas yang melakukan kegiatan layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari kesemuanya itu, banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal dilakukan melalui website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.

“Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam melalui siaran persnya, Jumat (31/1/2020).

(Baca Juga : Ada Korban Pinjol di Sultra, OJK Dorong UU Fintech Segera Terbit)

Selain itu, menurutnya masyarakat harus terus diinformasikan agar berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan pinjol, terutama dalam hal tanggung jawab pengembalian dana yang dipinjam.

Bahayanya apabila meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman.

Tahun 2019, SWI menghentikan kegiatan 1.494 pinjaman online. Total yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

Selain itu, SWI juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

(Baca Juga : 307 Pinjaman Dana Online dan Investasi Bodong Kembali Ditemukan)

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 13 perdagangan forex tanpa izin; 3 penawaran pelunasan hutang; 2 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing (MLM) tanpa izin.

Selanjutnya satu investasi sapi perah; satu investasi properti; satu pegadaian tanpa izin; satu platform iklan digital; satu investasi cryptocurrency tanpa izin; 1 koperasi tanpa izin.

SWI juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.

Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Guna menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di The Gade Coffee dan Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Warung waspada investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB. Dalam warung waspada investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti call center OJK 157 email [email protected] atau [email protected], dengan adanya warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, [email protected] atau [email protected]. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini