ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kawasan wisata Pulau Labengki yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dilirik investor baru. Investor ini berencana mengembangkan pulau yang berstatus sebagai kawasan konservasi ini.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, untuk pengelolaan kawasan yang akan diberikan saat ini masih dalam proses pengurusan surat izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sakri menyebut. saat ini pengelola wisata Pulau Labengki ditangani oleh dua perusahaan yakni
PT. Labengki Nirwana Resort dan CV. Wisata Pulau Labengki.
“Izin yang diberikan oleh Kemen LHK yakni surat Izin Usaha Peyedia Sarana Wisata Alam (IUPSWA). Ini adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam,” terang Sakri saat dijumpai Selasa (7/1/2020) di kantornya.
Para investor terang Sakri berhak membangun sarana prasarana wisata dan pemanfaatan obyek wisata untuk wisata alam di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Lasolo tersebut.
(Baca Juga : Pulau Labengki, Cahaya Surganya Alam Sultra)
Luas dari kawasan konservasi TWA Teluk Lasolo di Pulau Labengki seluas 81 ribu hektar, namun dari luasan itu ada 216 hektar ruang usaha yang tersedia dan yang berpotensi dijadikan sebagai kawasan wisata alam sebesar 80 hektar. Untuk Luasan IUPSWA setiap investor berbeda-beda dan itu diatur sesuai desain tapak yang telah disusun oleh BKSDA Sultra
Selain menfasilitasi investor yang akan mengembangkan kawasan tersebut, BKSDA juga melakukan pemberdayaan masyarakat di Pulau Labengki Kecil, pulau tersebut saat ini ditinggali oleh warga Bajo dan daerah tersebut berada di luar kawasan TWA Teluk Lasolo meski jaraknya berdekatan.
“Kami saat ini punya 6 desa binaan salah satunya di Labengki kecil ini, kami membentuk kelompok masyarakat untuk membuat desa wisata disana sejak 2016 lalu,” ujarnya.
Pembinaan yang dilakukan itu pun sudah membuahkan hasil misalnya saja, sudah ada tersedianya home stay bagi wisatawan yang akan berlibur di Labengki dengan biaya cukup murah dibanding harus menginap di vila. Kemudian, ada pula pengembangan kerajinan atau souvenir yang bisa dibeli pengujung sebagai oleh-oleh.
(Baca Juga : Wow Hiu Paus Tampakan Diri di Perairan Laut Labengki.)
Meski demikian, Sakrianto mengakui bahwa hal tersebut belum maksimal. Pasalnya, merubah cara berfikir masyarakat dan membangun kesadaran tidak mudah. Olehnya, sinergitas antar semua stakeholder terkait dalam hal ini pemprov dan Pemkab Konut penting dilakukan. Agar tujuan pengembangan sektor wisata di Sultra dapat memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.
Ia menyebutkan bahwa masuknya investor baru yang melirik potensi di Pualu Labengki ini adalah bentuk sinergitas BKSDA dan Pemprov Sultra untuk menghubungkan kawasan wisata strategis yang ada di Sultra, misalnya Pulau Bokori dan Pantai Toronipa.
Sakrianto menambahkan, dari segi kewajiban, setiap pemegang IUPSWA harus membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam bentuk retribusi wisatawan yang berkunjung.
Surat tersebut pun belaku selama 55 tahun dan selama itu pulau pemegang atau pengusaha dilarang melakukan kegiatan di luar ketentuan syarat izin yang diberikan seperti salah satunya membangun sarana prarsarana wisata yang tidak sesuai kaidah konservasi. (b)