ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengeluarkan aturan baru terkait tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Proses pesta demokrasi lima tahunan itu sempat tertunda sekitar 3 bulan akibat wabah Virus Corona.
Salah satunya aturan itu terkait zonasi kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) yang bertarung di Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kubais mengatakan, saat ini ada aturan baru soal penghapusan zonasi kampanye bagi pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada)
“Ada aturan baru, sekarang tidak ada lagi pembagian titik zona kampanye. Paslon bisa kampanye di mana saja. Hari apa saja jam berapa pun, bebas,” terang Kubais, Jumat (2/10/2020).
Kata Kubais, hal itu tertuang dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang penghapusan pembagian zonasi kampanye Pilkada. Namun dirinya menegaskan di tahapan kampanye ini yang mesti diperhatikan soal penerapan protokol kesehatan. “Kalau protokol kesehatan sangat wajib diterapkan bagi kedua Paslon. Ini untuk mencegah penularan wabah Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, kedua Paslon dijadwalkan kampanye setelah tiga hari pasca penetapan calon Kada hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Di Muna, ada dua paslon Cakada yakni LM Rusman Emba-Bahrun Labuta Vs LM Rajiun Tumada-La Pili akan berkampanye, dan mengambil simpati pemilih yang tersebar di 22 kecamatan yang ada. (b)
Kontributor: Nasrudin
Editor : Kiki