24 Calon Haji Mubar Mulai Pemberkasan

65
24 Calon Haji Mubar Mulai Pemberkasan
JAMAAH HAJI : Puluhan Calon Jamaah Haji Kabupaten Muna Barat saat mendengarkan pengarahan dari panitia penyelenggara calon Haji terkait perlengkapan berkas dan syarat lainnya terkait persiapan menghadapi keberangkatan haji di kantor kementrian Agama Kabupaten Muna Barat, Kamis (6/4/2017) (ZONASULTRA.COM/ La Pialo)
24 Calon Haji Mubar Mulai Pemberkasan
JAMAAH HAJI : Puluhan Calon Jamaah Haji Kabupaten Muna Barat saat mendengarkan pengarahan dari panitia penyelenggara calon Haji terkait perlengkapan berkas dan syarat lainnya terkait persiapan menghadapi keberangkatan haji di kantor kementrian Agama Kabupaten Muna Barat, Kamis (6/4/2017) (La Ode Pialo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sebanyak 24 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Muna Barat (Mubar), mulai mengurus kelengkapan berkas serta persyaratan lainya untuk menuju ke tanah suci.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam/ Penyelenggara Haji dan Umroh ( Kasi Bimas/PHU) kementrian Agama Kabupaten Mubar, La Ode Safludin mengatakan, saat ini CJH Mubar Masih melakukan perlengkapan berkas dan syarat lain sebagai pendukung berkas yang telah didi lengkapi.

“Seperti foto yang harus dilakukan oleh tim panitia CJH Mubar karena tidak boleh sembarangan fotonya,ada ukuran yang telah di tentukan,dan berkas-berkas lainya,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Mengenai kesehatan CJH Mubar, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan panitia kesehatan di Muna karena Mubar belum memiliki fasilitas lengkap.

” Tinggal menunggu pemeriksaan selanjutnya, karena ini akan dilakukan secara berkala jangan sampai suatu saat ada masalah dengan kesehatan. Kalau ada informasi dari pihak kesehatan tolong diikuti karena kalau kesehatanyang tidak memungkinkan tidak diperbolehkan ikut haji,” terangnya.

Soal paspor keberangkatan, pihaknya sudah melakukan pengurusan tinggal diambil. Pengurusan paspor ini dilakukan dua kali, tahapan pertama itu mereka mengisi dokumen sesuai persyaratan paspor, kemudian mereka didampingi dari Kemenag untuk berfoto sebagai syarat untuk mendapatkan paspor,

“Tahap kedua itu dilakukan karena ada normalisasi kuota haji yang awalnya hanya 13 orang, setelah normalisasi keputusan pemerintah pengembalian kuota normal dan kita mendapat 11 orang dan itu yang kita urus tahapan kedua,” tuturnya.

Safludin juga mengaku pengurusan paspor kedua ini agak terlambat karena ada perbedaan identitas pada paspor lama dengan identitas aslinya.

“Hambatannya karena ada CJH yang sudah memiliki paspor tapi mengaku di imigrasi belum mengurus paspor, namun pada saat disidik jari mereka sudah memiliki paspor dengan identitas yang berbeda,” tukasnya.

Akibatnya, untuk mengembalikan dari paspor yang ada dengan paspor yang baru harus melalui pengadilan karena data mereka itu sudah terkoneksi di aplikasi Center Imigrasi pusat, kemudian bermohon kembali tapi nanti ada balasan dari imigrasi Bau-Bau tentang hasil sidang terkait identitas dari imigrasi pusat, tapi itu sudah diproses dan tinggal menunggu hasilnya. (C)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki