ZONASULTRA.COM, KENDARI – Edisi Minggu (20/5/2018) atau 4 Ramadan 1439 H, rubrik ustad menjawab akan menjawab pertanyaan dari Hatta warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Assalamualaikum… Ustad, saya mau bertanya bagaimana jika seorang muslim melaksanakan puasa tapi tidak salat?Apakah sah puasanya? Wassalamualaikum.”
Jawaban dari Ustadz Muhammad Dhamaruddin, Lc
“Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullaahi Wa Barakaatuhu
Bismillah Alhamdulillah Ashshalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah wa‘ala aalihi wa ashhaabihii wa manwaalah, ammaa ba’du.
Sebelum kita menjawab pertanyaan, apakah puasanya sah atau tidak? maka kita lihat terlebih dahulu hukum bagi orang yang meninggalkan salat,” kata Ustad Dhamaruddin kepada zonasultra.id.
Ia menjelaskan para ulama berselisih pendapat tentang hukum bagi orang yang meninggalkan salat. Ada dua pendapat besar dari pendapat para ulama tentang hukum orang yang meninggalkan salat. Pendapat yang pertama merupakan pendapat mayoritas para ulama dan bahkan mayoritas para sahabat Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Mereka berpendapat telah menjadi kesepatan bagi seluruh ulama, hukum bagi orang yang meninggalkan salat adalah kafir.
(Baca Juga : Wanita Tarwih di Rumah, Apakah Sholatnya Sah?)
Berdasarkan dalil yang begitu banyak diantaranya firman Allah SWT di dalam surat At Taubah ayat 11, di mana Allah SWT berfirman “Jika mereka bertaubat, mendirikan salat, menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara kamu seagama, dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”.
Dari ayat ini telah jelas Allah SWT menjadikan ibadah salat dan zakat adalah merupakan syarat untuk dikatakan sebagai saudara seagama. Bila setelah ia bertaubat, kemudian melaksanakan salat dan ia menunaikan zakat maka bisa dianggap menjadi ikhwan-ikhwan atau saudara kita seagama.
Adapun dalil yang kedua adalah sabda Nabi SAW, yang disebutkan di dalam hadits riwayat Imam Muslim Rahimahullaahu Ta’ala, Nabi SAW bersabda: Pembatas bagi seorang muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah ia meninggalkan salat.
Kemudian ada juga sabda Nabi SAW yang lainnya, yang diriwayatkan Imam Ahmad, Imam At Tirmidzi, Imam Annasai, Imam Ibnu Majah, yang dimana hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani Rahimahullaahu Ta’ala. Nabi SAW bersabda: Perjanjian antara kami dan mereka orang-orang kafir adalah meninggalkan salat. Barang siapa meninggalkan salat, maka dia telah kafir.
(Baca Juga : Apakah Setiap Rakaat Shalat Tarwih Tetap Membaca Doa Iftitah ?)
“Dengan demikian dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas menunjukkan hukum bagi orang yang meninggalkan salat adalah kufur dan kafir,” jelasnya.
Pendapat yang kedua, dari sebagian ulama bagi orang yang meninggalkan salat adalah tidak sampai ke derajat kafir. Namun ada rincian dalam pendapat yang kedua ini, apabila dia meninggalkan salat karena mengingkari akan kewajiban salat maka ia kafir, tapi apabila dia meninggalkan salat dan masih mengakui akan kewajiban salat akan tetapi meninggalkan salat karena malas dan sebagainya, maka ia tidak sampai ke derajat kafir namun ia masuk dalam dosa besar.
Berdasarkan dari kedua pendapat para ulama mengenai tentang hukum orang meninggalkan salat maka dapat kita simpulkan berkenaan dengan hukum bagi orang yang berpuasa namun meninggalkan salat. Apabila kita mengambil pendapat pertama yang merupakan pendapat mayoritas ulama dan jumhur ulama bahkan ini juga pendapat jumhur sahabat, maka dikatakan tidak sah puasanya bagi orang yang meninggalkan salat.
“Dimana pendapat pertama tidak merinci. Ini yang dikatakan jumhur ulama sama artinya dengan pendapat mayoritas ulama. Maka dikatakan sekali lagi, tidak sah puasa bagi orang yang meninggalkan salat, karena ia dikategorikan kafir sedangkan orang kafir amalannya dan termasuk ibadah puasanya tidaklah diterima di sisi Allah SWT. Wallahu Ta’ala A’lam biShawaab,” tegasnya. (*)