ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara waktu harus menghentikan pelayanan, seperti perekaman Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Kelurga dan administrasi kependudukan lainnya karena server pelayanan tidak bisa difungsikan akibat listrik di dinas tersebut telah diputus PLN.
Kepala Disdukcapil Konawe, Abdul Rais membenarkan pemutusan aliran listrik tersebut. Hal itu terjadi lantaran pihaknya memiliki tunggakan listrik yang belum dibayarkan sejak Maret 2018 lalu.
“Listriknya padam mungkin terjadi pada Sabtu lalu. Setelah kita cek ternyata meteran listriknya sudah disegel PLN,” terangnya, Senin (21/5/2018)
(Baca Juga : Disdukcapil: 12 Ribu Warga Konawe Belum Punya KTP Elektronik)
Diakuinya, hal ini sudah diantisipasi sebelumnya dengan mengusulkan anggaran rutin termasuk pembayaran listrik ke pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak Maret lalu, namun sampai saat ini usulan tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Ini sudah kita koordinasikan pada Plt Bupati dan Plh Sekda, selanjutnya tinggal dikomunikasikan kepada BPKAD dan selanjutnya tinggal menunggu realisasi dari BPKAD mengenai usulan kami sehingga kami bisa kembali melakukan pelayanan seperti biasanya,” terangnya. (A)