Tahun Ini Pensiunan Juga Turut Terima THR, Ini Besarannya

Ingin THR Segera Dibayarkan, Satker Mesti Cepat Setor SPM
KONFERENSI PERS - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah (tengah) saat menyampaikan rilis terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan di Kantor DJPb Sultra, Kamis (24/5/2018). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kabar gembira bagi para pensiunan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menyambut hari raya Idul Fitri 1439 H atau 2018 M, para pensiunan turut menerima tunjangan hari raya (THR).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Ririn Kadariyah mengatakan, adapun komponen THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

“Pada 2017 para pensiunan tidak diberikan THR oleh pemerintah,” ujar Ririn saat konferensi pers di Kantor DJPb Sultra, Kamis (24/5/2018).

(Berita Terkait : Ingin THR Segera Dibayarkan, Satker Mesti Cepat Setor SPM)

Namun tahun ini, Presiden melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk menerima tunjangan di hari raya.

Meskipun pensiunan tidak menerima sebesar atau sepenuh gaji ASN yang masih aktif. Akan tetapi, mereka masih menerima sebesar 80 persen dari gaji pokok.

“Mereka akan menerima sebesar itu untuk THR dan pensiunan ke-13 nanti,” tambahnya.

Jelasnya, tunjangan tersebut ditujukan agar bisa membantu dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H.

Ririn menyebutkan THR untuk para pensiunan akan diberikan sebelum lebaran. Sehingga, diharapkan THR untuk pensiunan bisa selesai dibayarkan pada awal Juni 2018. Pembayaran dan pengambilan THR oleh pensiunan dilakukan di Kantor Taspen.

Selain menerima THR pada Juni nanti, pensiunan juga akan menerima pensiunan ke-13 pada Juli 2018. Untuk pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Adapun alokasi anggaran untuk pembayaran gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bersumber dari dana APBN 2018 yang telah melalui proses pembahasan dan persetujuan oleh DPR RI. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini