ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah pusat telah menetapkan libur aparatur sipil negara (ASN) pada lebaran tahun ini lebih lama dibanding dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menentukan cuti bersama pada Idul Fitri 2018 akan dimulai tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018.
Olehnya itu, untuk menjaga kedisiplinan ASN, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta para pegawainya untuk tidak menambah waktu libur lebarannya.
“Sudah ada ketentuannya, sudah ada surat edaran menteri terkait dengan itu. Saya minta seluruh ASN patuh dengan itu. Jangan ada penambahan libur, karena tugas dan tanggung jawab menanti kita untuk segera kita tuntaskan,” kata Sulkarnain saat ditemui usai melakukan safari Ramadan di Masjid Baburahman, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Sabtu (9/6/2018) malam.
(Baca Juga : Tambah Libur Lebaran, ASN Pemprov Sultra Terancam Sanksi)
Dikatakannya, pasca Idul Fitri, terdapat banyak pekerjaan menumpuk yang menunggu untuk segera ditindaklanjuti. Tapi jika ditemukan ASN yang sengaja menambah waktu liburnya, maka siap-siap ditindak berupa sanksi administratif, teguran, hingga pengurangan tunjangan dan penundaan kenaikan pangkat.
Lanjutnya, sanksi akan lebih keras diberikan jika para ASN menambah liburnya dengan tanpa keterangan yang jelas. Sehingga, jika ada yang sakit usai libur bersama, maka harus disertakan keterangan dokter.
“Saya rasa jadwal libur lebaran yang ditetapkan pemerintah sudah cukup banyak. Sehingga sangat tidak masuk akal jika ada pegawai yang ingin menambah libur lagi,” ujarnya.
Sulkarnain juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari yang hendak mudik ke kampung halaman untuk tetap berhati-hati.
(Baca Juga : Ini Sanksi PNS yang Tambah Libur Lebaran)
“Barang-barang yang akan dibawa mudik diperhatikan baik-baik. Cek kendaraan sebelum digunakan dan sebelum meninggalkan rumah periksa segala hal yang dapat membahayakan hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin mengatakan, untuk mengantisipasi penambahan libur ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari, pihaknya akan melakukan pengawasan dari tingkat kelurahan sampai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kita akan melakukan pengawasan, kalau seandainya kepala dinasnya tidak memberikan sanksi, maka atasannya yang mendapatkan alpa,” kata Zainal saat dihubungi zonasultra.id, Minggu (10/6/2018). (B)