KPPN Kendari Imbau Pemda Segera Input Syarat Cairnya DAK Fisik

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari Mahmud
Mahmud

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari Mahmud mengimbau pemerintah daerah untuk segera menginput persyaratan pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik melalui OM SPAN.

Kata Mahmud, penginputan persyaratan tahap pertama paling lambat dilakukan pada 21 Juli 2018. Sebab, jika tidak segera dilaksanakan maka KPPN Kendari tidak bisa melakukan pencairan DAK fisik.

“Sesuai kebijakan kementerian keuangan penyaluran dana alokasi khusus fisik dilaksanakan secara bertahap,” jelas dia beberapa waktu lalu di Kendari.

Jelasnya, apabila pemerintah daerah tidak mengurus dokumen pada penyaluran tahap pertama, maka pencairan DAK fisik tidak akan dilaksanakan hingga seterusnya, meskipun pengerjaan telah selesai.

Mahmud mengatakan berdasarkan rincian dari 7 kabupaten dan kota di wilayah kerja KPPN Kendari hingga saat ini baru Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang telah menginput persyaratan pencairan dak fisik tahap pertama.

(Baca Juga : Cair Juli, KPPN Kendari Sudah Terima Ajuan SPM Gaji ke-13)

“Termasuk Provinsi Sultra sudah menginput syarat, sementara kabupaten lainnya belum,” tambahnya.

Dia menyebutkan besaran dana pencairan tahap pertama sebesar 25 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap tiga penyelesaian pengerjaan sebesar 30 persen.

Sementara itu, untuk dana desa beberapa kabupaten juga belum melakukan penginputan untuk pencairan tahap kedua.
Mahmud menjelaskan tahap kedua yang baru siap dibayarkan yaitu Kabupaten Konsel.

“Yang lainnya belum seperti Bombana, Konawe, Konut, Konkep belum bisa dibayarkan karena belum mengupload,” tuturnya.

Menurutnya, batasan waktu untuk dana desa tahap kedua sampai pekan keempat Juni. Sama halnya dengan DAK Fisik, ketika dana desa tersebut tidak dibayarkan pada tahap sebelumnya maka akan berlangsung untuk seterusnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pemda segera menginput seluruh persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini