Sidang Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Muna Diputuskan Minggu Ini

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna Muhammad Ansar
Muhammad Ansar

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sidang putusan atas perkara terdakwa kasus korupsi percetakan sawah tahun 2012 yang melilit Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Arwin Kadaka akan dilaksanakan pada hari Rabu (27/6/2018) pekan depan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Muhammad Anshar saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/6/2018).

Kata dia, sebelumnya, politikus Partai Gerindra ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tujuh (7) tahun pidana penjara.

Selain pidana penjara, Awing sapaan akrab Muhamad Arwin Kadaka juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta, subsider enam (6) bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.569.811.450, subsider 1 tahun penjara.

“Pekan ini, tepatnya hari Rabu (27/6/2018) sidang perkara dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Muna atau Politikus Partai Gerindra, Muhammad Arwin Kadaka akan diputuskan di Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Muhammad Anshar.

(Baca Juga : Terkait Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPRD Muna Dituntut Tujuh Tahun Penjara)

Kata Anshar, jika perkara dugaan korupsi cetak sawah tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp 1.569.811.450 miliar telah memiliki keputusan hukum, pihaknya akan memberikan tenggang waktu satu bulan kepada Awing untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

“Kalau terdakwa tidak bisa kembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan, kita akan sita harta bendanya,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain terdakwa Wakil Ketua DPRD Muna ini, tuntutan yang sama juga akan dikenakan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Alimuddin dan Muhammad Sifa Biku, beserta tenaga teknisnya, La Fedumu.

“Keempat terdakwa ini akan di vonis pekan ini. Mereka diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.569.811.450 miliar, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” bebernya.

Untuk diketahui, Muhammad Arwin Kadaka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan area tanaman pangan (cetak sawah) dalam program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian tahun anggaran 2012.

Luas area yang masuk dalam program ini 770 hektar dengan dana fantastis, mencapai Rp.7,7 miliar. Jenis pekerjaannya berupa land leveling (perataan tanah,) land cearing (pembukaan lahan), serta pemanfaatan tanah dan saprotan.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka hanya memakai anggaran sebanyak Rp 6,7 miliar. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, ada kerugian negara dalam proyek ini yang ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar yang artinya, ada beberapa lahan yang tidak dikerjakan.

“Saat itu tersangka Arwin Kadaka belum menjadi anggota DPRD. Dia masih menjabat sabagai Kepala Sub Bagian di Dinas Pertanian Kabupaten Muna,” ucap Sunarto di Polda Sultra, Selasa (17/10/2017) sore.

Selain Arwin, ada lagi tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lapademu sebagai teknisi dinas dinas pertanian , dan Sipa sebagai pengganti PPK yang sebelumnya dijabat oleh Alimuddin.

“Dari tiga tersangka lainnya, berkasnya ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara yang lain masih menunggu perampungan berkas,” jelas Sunarto. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini