ZONASULTRA.COM, BURANGA – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terus melakukan peningkatan kinerja. Salah satunya dengan terus membentuk regulasi daerah yang berkualitas, untuk legitimasi dalam menjalankan tugas dan kewajiban, serta proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kali ini, DPRD kembali menggelar sidang paripurna, tentang persetujuan bersama atas Sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Sidang Gedung parlemen butur, Selasa (24/7/2018).
Dalam rapat tersebut, pandangan akhir masing-masing fraksi disampaikan satu per satu. Hasilnya, semua fraksi menerima dan menyetujui sembilan rancangan dimaksud, untuk menjadi produk hukum tetap daerah Kabupaten Buton Utara.
“Semua fraksi DPRD Kabupaten Buton Utara menyatakan menerima enam buah raperda inisiatif DPRD dan tiga buah Raperda dari pihak eksekutif menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tahun 2018,” tutur Sekretaris gabungan komisi DPRD Butur, Sauli, Selasa (24/7/2018).
Keenam rancangan inisiatif DPRD itu antaralain, Raperda tentang standar pelayanan minimum pelayanan pemerintahan; pengelolaan barang milik daerah; Izin lingkungan; kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita; Perlindungan Guru; dan Pendidikan baca tulis Al-Qur’an.
Sedangkan tiga buah Raperda dari eksekutif, antaralain tentang pajak dan hiburan; Penyelenggaraan penanaman modal; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
(Baca Juga : Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Butur Ditata Kembali)
Menyikapi inisiatif dan upaya dalam pengajuan dan proses pembahasan Raperda tersebut, Bupati Butur Abu Hasan tentu menyambut dengan positif dan memberikan apresiasi. Kata dia, berbagai langkah dengan segala upaya itu merupakan cerminan betapa kuatnya kinerja serta komitmen, baik pemda selaku eksekutor maupun DPRD dengan fungsi legislasinya.
“Adanya persetujuan bersama atas sembilan Raperda menjadi Perda, disamping akan menjadi payung hukum dan regulasi dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, juga diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman dalam pengambilan kebijakan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat Buton Utara,” kata Abu Hasan.
Selanjutnya Sekretaris DPRD dan Bagian Hukum Setda Butur akan menyampaikan kepada Gubernur Sultra untuk ditindaklanjuti, dievaluasi dan diberikan nomor register, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan melalui lembaran daerah. (B)
Reporter : Irsan Rano
Editor : Abdul Saban