ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Jajaran Satreskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil membekuk S. Lelaki muda berusia 17 tahun asal Konawe itu adalah terduga pemerkosa seorang siswi SMA di daerah tersebut, yang terjadi Senin (16/7/2018) lalu. S dicokok tim pimpinan Kasatreskrim Iptu Rachmat Zam zam, Jumat (27/7/2018) kemarin.
Penangkapan S dilakukan di rumah keluarganya di Kelurahan Parauna Kecamatan Anggaberi sekitar pukul 14.00 wita. Selain S, polisi juga turut mengamankan F (16) di lokasi yang sama. F berperan menjemput korban sesaat sebelum digilir S bersama kawanya yang sudah lebih awal diamankan.
“Kasus persetubuhan di bawah umur ini, kita telah amankan tiga orang pelaku, yang kita amankan pertama pelaku R pada Senin (23/7/2018) lalu saat sedang melintas jalan di Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi. Dan pada Jumat (27/7/2018) kami berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” terang Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam, Sabtu (28/7/2018).
Dijelaskannya, berdasarkan kesaksian korban, pelaku hanya dilakukan dua orang namun berdasarkan hasil penyelidikan, F juga berperan dalam aksi persetubuhan di bawah ini. Dimana F turut serta melakukan perbuatan pidana, perannya membantu terjadinya kejahatan.
(Berita Terkait : Siswi SMA di Konawe Digilir Dua Pria Muda)
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 76 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ketiga tersangka kini sudah mendekam di Sel tahanan Polres Konawe, dan mereka juga masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, NA (16) yang masih tercatat sebagai Siswi Sekolah menengah Atas (SMA) dilaporkan telah disetubuhi dua pria muda di salah satu rumah Kost di bilangan Kecamatan Unaaha. NA digilir di hari yang sama namun pada jam berbeda.
Saat itu, NA yang hendak ke sekolah di jemput temannya F, setelah di Kost sekitar pukul 09.00 wita tersangka S yang hendak datang beristirahat langsung mengajak NA beradegan dewasa. Lalu pada pada pukul 22.00 wita giliran R yang minta intim. Meski dilaporkan tak ada paksaan, tapi karena korbanya anak dibawah umur, pelakunya dijerat hukum. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdi MR