ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Aktivitas perkebunan PT Sultra Prima Lestari (SPL), salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Andowia, kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding mencemari sungai Lasolo.
Hal itu dikemukakan Front Pemuda Andowia saat menggelar demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Rabu (1/8/2018).
Masa menilai, limbah pabrik PT SPL sengaja dibuang langsung ke sungai yang berdampak pada menurunnya produktifitas Pokea (siput kali) di sungai itu. Padahal, siput merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat di daerah itu.
Kata mereka, aktivitas itu sudah merusak lingkungan. Bahkan, perusahaan itu ditenggarai tidak mengantongi izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
(Baca Juga : Truk Pengangkut Sawit Perparah Kerusakan Jalan Penghubung Lasolo-Meluhu)
“Kami mendesak management PT SPL agar bertanggungjawab terkait tidak dikantongunya izin Amdal yang menyebabkan terjadinya pencemaran sungai,” kata Hidayat, koordinator aksi.
Selain persoalan pencemaran lingkungan, lanjut Hidayat, PT SPL juga diketahui belum melaporkan daftar tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Hal ini yang menyebabkan hak-hak karyawan dan status mereka tidak jelas.
“Kami juga mendesak PT SPL untuk memperjelas status lahan masyarakat yang dimasukan dalam HGU (300 meter dari bibir sungai Lasolo),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Konut Safrin yang menerima massa aksi mengatakan, daerah membuka diri bagi investor yang ingin masuk melakukan usaha namun perusahaan tidak diizinkan untuk merugikan masyarakat sekitar.
(Baca Juga : Lelehan Minyak Sawit di Poros Konut Resahkan Warga)
“Kalau kehadiran perusahaan lantas merugikan masyarakat, maka kita punya hak untuk mengusir pengusaha,” kata Safrin.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Konut Jefri Prananda yang turut menerima massa aksi memerintahkan seluruh komisi untuk segera menindak lanjuti aspirasi itu. Baik terkait profil desa maupun persoalan PT SPL ini.
“Saya perintahkan semua komisi untuk melaksanakan secepatnya keluhan masyarakat. Kita tidak bisa biarkan ini terus berlanjut, harus ada penyelesaian,” kata Jefri.
Jefri juga berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban