ZONASULTRA.COM,KENDARI– Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh dan membantu pelaksanaan program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan imunisasi Measles Rubella (MR)secara serentak dengan cakupan tinggi dan merata.
Dukungan ini disampaikan IDAI dalam surat edaran dukungan IDAI terhadap imunisasi MR nomor 835/PP IDAI/VIII/2018. Di mana surat edaran ini ditujukkan kepada seluruh ketua IDAI di Indonesia.
Surat edaran itu menjelaskan bahwa imunisasi MR sangat penting dan bermanfaat mencegah penularan, sakit berat, cacat atau kematian akibat penyakit campak dan rubela. Dimana pada tahun 2000 silam, lebih dari 562.000 anak per tahun meninggal di seluruh dunia karena komplikasi penyakit campak.
Harapannya, pemberian imunisasi campak dan berbagai upaya yang telah dilakukan dapat menekan angka kematian campak hingga tahun 2014 mendatang menjadi 115.000 per tahun, dengan perkiraan 314 anak per hari atau 13 kematian setiap jamnya.
Di Indonesia sendiri, rubela merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pencegahan efektif. Data surveilans selama lima tahun terakhir menunjukan 70 persen kasus rubela terjadi pada kelompok usia <15 tahun.
Selain itu, berdasarkan studi tentang estimasi beban penyakit Sindrom Rubela Kongenital (SRK) di Indonesia pada tahun 2013 diperkirakan terdapat 2.767 kasus SRK, 82/100.000 terjadi pada usia ibu 15-19 tahun dan 47/100.000 pada usia ibu 40-44 tahun. Sedangkan perhitungan modelling di Jawa Timur (Jatim) diperkirakan 700 bayi dilahirkan dengan SRK setiap tahunnya di satu provinsi saja.
Baca Juga : Pj Gubernur Sultra Pastikan Pemberian Imunisasi MR pada Siswa Ditunda
Olehnya, Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubela/SRK pada tahun 2020. Berdasarkan hasil surveilans dan cakupan imunisasi, maka imunisasi campak rutin saja belum cukup untuk mencapai target eliminasi campak.
Sedangkan untuk akselerasi pengendalian rubela/SRK maka perlu dilakukan kampanye imunisasi tambahan sebelum introduksi vaksin MR ke dalam imunisasi rutin.
Untuk itu diperlukan kampanye pemberian imunisasi vaksin MR pada anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun. Cakupan imunisasi MR lebih dari 95 persen akan menurunkan secara signifikan kasus campak dan rubela hingga mendekati nol.
Rendahnya cakupan imunisasi akan menyebabkan program imunisasi MR yang sudah dijalankan menjadi sia-sia dan program eliminasi campak dan rubela di Indonesia gagal.
Melalui surat ini, IDAI bekerja dengan mengutamakan kepentingan terbaik kesehatan dan kesejahteraan anak Indonesia. Dalam rangka menyikapi berbagai keraguan di tengah pelaksanaan kampanye imunisasi MR, IDAI menyatakan bahwa IDAI mendukung surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/6080/SJ dan 440/6081/SJ tanggal 20 Agustus 2018 kepada Gubernur, Bupati dan Walikota perihal dukungan Kementerian Dalam Negeri pada pelaksanaan imunisasi MR.
Baca Juga : Belum Ada Labelisasi Halal dari MUI, Dinkes Butur Hentikan Imunisasi MR
IDAI mendukung dan memahami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 33 Tahun 2018 yang dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2018, perihal penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Serta keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Pengurus Pusat IDAI menginstruksikan kepada semua anggota IDAI untuk mendukung dan menyukseskan imunisasi MR secara serentak, dengan cakupan tinggi dan merata di daerah masing-masing.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan dinas-dinas lain setempat untuk menyukseskan pelaksanaan imunisasi MR tersebut sampai eradikasi campak tercapai.
Kemudian, turut memantau keamanan vaksin MR bersama Komda PP KIPI setempat. (B)