Polemik Pencabutan IUP, Lira Soroti Pernyataan Kuasa Hukum PT MNI

Ilustrasi lira, lira sultra
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sulawesi Tenggara menyoroti pernyataan kuasa hukum PT Mega Nikel Indonesia (MNI) tentang izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu di Konawe Selatan (Konsel).

Ketua DPW Lira Sultra Emil Nurjadin mengatakan, pada dasarnya Lira tidak mempersoalkan mengenai Keputusan Gubernur Sultra nomor 224/BKPMD-PTSP/IX/2015. Keputusan gubernur itu terkait legalitas terbaru PT MNI tentang izin kawasan pertambangan nikel seluas 295,6 hektar di Desa Labokeo dan sekitarnya, Kecamatan Laeya, Konsel.

Lira fokus pada Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait IUP perusahaan itu yang diteken oleh Bupati Konsel. Dalam amar putusan dinyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar No. 51/8/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 24 Juni 2015 dengan amar sebagai berikut: mengadili (poin 2) menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari nomor: 25/G/2015/PTTUN.Kdi, tanggal 28 Oktober 2018 yang dimohonkan banding.

(Berita Terkait : Polemik Izin Tambang di Konsel, Ini Penjelasan PT MNI)

Kemudian putusan MA nomor 387 K/TUN/2016, tertanggal 22 November 2016 dengan amar sebagai berikut : Mengadili “menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT Mega Nikel Indonesia, dan Pemohon Kasasi II : Bupati Konsel.

“Olehnya pengadilan TUN tidak memiliki hak eksekusi sehingga dalam pokok amar putusannya memerintahkan kepada Bupati Konsel untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Konsel Nomor 540/1142 tahun 2014 tentang persetujuan pengalihan IUP Operasi Produksi PT Integra Mining Nusantara (IMN) ke PT MNI,” tutur Emil melalui pernyataan tertulis yang diterima zonasultra.id, Kamis (30/8/2018).

Namun dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga Bupati Konsel menyurat kepada Gubernur Sultra nomor 180/839 tertanggal 27 Juli 2018 dengan perihal permohonan pelaksanaan putusan. Sebab kewenangan yang dimaksud telah beralih ke pemerintah provinsi (pemrov).

(Berita Terkait : Lira Demo Dinas ESDM Soal Pelanggaran Izin Tambang di Konsel)

Lira menilai tidak ada alasan bagi pemrov untuk tidak melaksanakan eksekusi atas pokok amar putusan tersebut. Emil menegaskan putusan pengadilan sangat jelas tidak untuk dikaji tapi harus dilaksanakan eksekusi/pencabutan. Sebab, putusan yang dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap meskipun ada proses peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh.

Lanjut Emil, PK merupakan suatu hal yang terpisah dengan putusan MA. PT MNI disilakan mengajukan PK jika ada novum (bukti baru), tetapi bukan dalam artian bahwa harus memperhambat perintah atas putusan pengadilan.

Untuk diketahui, dalam temuan Lira, kekeliruan dan pelanggaran secara administrasi dalam penetapan keputusan Bupati Konsel nomor 540/1143 tahun 2014 dan nomor 540/1142 tahun 2014 tentang persetujuan IUP operasi produksi PT IMN ke PT Mega Tambang Indonesia (MTI) dan PT MNI. Salah satunya adalah terjadinya perubahan lokasi pertambangan ataupun titik kordinat IUP ketika peralihan IUP.

(Berita Terkait : Pemprov Tak Ingin Gegabah Eksekusi Dua Izin Tambang di Konsel)

Pelanggaran itu terungkap berawal dari keberatan warga bernama La Aki dan Ashar Jaya sebagai pemilik lahan yang tinggal di desa Kalo-Kalo, Kecamatan Lainea, Konsel, yang melakukan gugatan ke PTUN Kendari karena lahannya tiba-tiba masuk dalam area IUP. Kedua warga tersebut mengugat SK Bupati Konsel Nomor 540/142 Tahun 2014 tentang persetujuan pengalihan IUP Operasi Produksi PT IMN, hingga akhirnya muncul putusan MA tentang pencabutan IUP. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini