Posting Kebencian di Facebook, Warga Siompu Barat Diamankan Polisi

Selama Pilkada 2018, Polda Sultra Tangani 4 Kasus Gegara Media Sosial
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO– EG (19) tahun, Desa Lamaninggara, kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan (Busel), kini harus berurusan dengan polisi karena postingan ujaran kebencian di Facebook.

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Najamudin, mengungkapkan, kalimat kebencian itu dipasang melalui media sosial Facebook pada, Jumat (5/10/2018) pukul 16.00 Wita.

EG menggunakan akun facebook atas nama Darmin. Kemudian ia memposting kalimat, tangan gatal pengen pukul orang.#Siompu penghuninya babi semua hhahahahah.

“Ia juga memposting tulisan orang Siompu taa kasibu koro, ” ujar Najamudin, saat ditemui di kantornya, Rabu (10/10/2018).

Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan per orang atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antar golongan.

Najamudin mengungkapkan, pelaku tersebut membuat status pada akun facebook atas nama Darmin alias La Sandri. Username dan Pasword sebelumnya pernah terhubung pada handphone pelaku.

Waktu itu, tanpa ia sadari Sandri lupa menonaktifkan akun facebooknya, sehingga pelaku melakukan aksi yang tidak pantas.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi lain, juga telah menangkap pelaku dan sudah mengumpulkan barang bukti berupa handphone merk Oppo tipe A11W Joy III berwarna putih.

Pelaku diduga melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.kini polisi juga telah melengkapi berkas dan sudah mengirim berkas di Kejaksaan Negeri Buton. (B)

 


Reporter ; CR-6
Editor. : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini