33 C
Kendari
Minggu, 01 November 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Eks Anggota Bhayangkari Diduga Tipu Warga Konut  Rp100 Juta, Kini Dilaporkan ke...

Eks Anggota Bhayangkari Diduga Tipu Warga Konut  Rp100 Juta, Kini Dilaporkan ke Polda Sultra

53
Eks Anggota Bhayangkari Diduga Tipu Warga Konut  Rp100 Juta, Kini Dilaporkan ke Polda Sultra
Seorang mantan oknum Bhayangkari Hariyani Hamdan resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan investasi bisnis suplai BBM jenis solar ke perusahaan di kawasan Industri pertambangan nikel.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang mantan oknum Bhayangkari Hariyani Hamdan resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan investasi bisnis suplai BBM jenis solar ke perusahaan di kawasan Industri pertambangan nikel.

Hal ini, berdasarkan Laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 Dan Atau TP. PENGGELAPAN PASAL 486 KUHP

Dia dilaporkan atas dugaan penipuan investasi bisnis suplai BBM jenis solar yang dialami warga asal Konawe Utara (Konut) inisial LR dengan kerugian yang sebanyak Rp100 juta.

LR mengaku telah menyetorkan modal sekitar Rp100 juta pada 13 Agustus 2026 kepada Hariyani Hamdan yang mengaku sebagai Branch Operation SPV di PT Srikandi Bhariduta Mandiri.

Investasi tersebut dijanjikan menghasilkan keuntungan secara berkala dari bisnis suplai BBM jenis solar ke perusahaan di kawasan Industri pertambangan nikel.

“Awalnya kami ketemu saat di pengadilan agama di Kota Kendari. Saat itu kami kenalan. Disaat itu juga, dia ajak saya untuk berinvestasi di perusahaannya,” katanya saat dihubungi melalui via telepon, Senin (26/10/2026)

BACA JUGA :  Pelaku Aborsi Asal Mubar Gugurkan Kandungan Berusia 5 Bulan

Investasi dilakukan dengan kesepakatan bahwa investor akan memperoleh keuntungan setiap bulan berdasarkan aktivitas pengantaran BBM jenis solar.

LR mengatakan usaha tersebut telah berjalan sejak Agustus 2026. Namun, hingga pada Oktober 2026 ini, mengaku belum menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.

“Setiap pengantaran seharusnya ada keuntungan yang diterima sesuai perjanjian. Namun, sampai sekarang belum ada pembayaran yang saya terima. Keuntungan saya akan dapat sekitar 5 sampai 10 juta, itupun katanya tidak ada menunggu langsung di kirimkan pada saat sudah pengantaran,” ungkapnya

Menurut pengakuan korban LR, telah berulang kali menghubungi Hariyani Hamdan menanyakan pembayaran keuntungan tersebut. Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian, pihak keluarga kemudian meminta agar dana investasi dikembalikan.

BACA JUGA :  Bantah Tudingan Soal Masalah Proyek di Koltim, Ini Penjelasan Ishak Ismail

“Sudah saya hubungi tapi dia janji-janji akan di bayar,” ujarnya

Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Hariyani Hamdan memberikan klarifikasi setelah dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/10/2026). Ia membenarkan adanya kerja sama dengan pihak investor dalam pembentukan perusahaan transportir.

“Benar dalam bentuk pembuatan perusahaan transportir dan Ibu LR sebagai pemegang saham sekaligus komisaris perusahaan tersebut,” bebernya

Ia menjelaskan, persoalan tersebut terjadi karena tertundanya pelaksanaan suplai BBM jenis solar. Menurutnya, mitra yang digandeng untuk menjalankan kerja sama tersebut sedang dalam kondisi berduka, sehingga kontrak pekerjaan yang direncanakan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

“Adapun kerugian tersebut dikarenakan tertundanya pelaksanaan suplai. Berdasarkan informasi dari bagian HRD, kontrak yang disepakati direncanakan mulai berjalan pada November 2026. Jadi pembayaran pengambalian dana investasi nanti akan di lakukan saat sudah mulai jalan” ujarnya.

Kontributor: sutarman