Bayar PSK dengan Uang Palsu, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Bayar PSK dengan Uang Palsu, Pria di Kendari Diamankan Polisi
Tersangka EA (43)

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Seorang pria inisial EA (43) menjadi tersangka kasus uang palsu setelah diamankan aparat Polsek Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (29/10/2018). Dia disangka memberikan uang palsu kepada Pekerja Seks Komersial (PSK) saat hendak berhubungan intim.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan EA yang merupakan pekerja bengkel disangkakan melanggar tindak pidana di bidang mata uang rupiah (Uang Palsu) sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah.

EA merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Wuawua dan Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan 18 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu senilai Rp 1,8 juta. Saat penelusuran polisi juga mengamankan 1 unit printer merek EPSON Tepy L 310 yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu.

“Kasus itu berawal pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 21.30 wita EA bertemu dengan NS di Kendari Beach Kelurahan Tipulu, Kota Kendari. Terjadi kesepakatan harga dimana disaat pelaku hendak berhubungan intim dengan NS maka pelaku harus membayar sebesar Rp.300 ribu,” kata Harry melalui pesan Whatsapp, Jumat (2/11/2018).

Lalu pelaku EA dan NS menuju penginapan Inayaa 2 di jalan Bunga Tanjung Kelurahan Tipulu. Sesampai di dalam kamar penginapan itu, NS meminta uang kesepakatan yang dijanjikan, sebesar Rp.300 ribu.

Pelaku lalu membuka dompet dan mengeluarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 6 lembar dengan total Rp 600 ribu. EA lalu memasukkann uang palsu itu ke dalam amplop dan memberikan kepada NS.

Setelah NS mendapatkan uang tersebut kemudian NS keluar dari kamar untuk mengambil sabun. NS memberikan amplop tersebut kepada teman laki-lakinya inisial CT untuk dibuka dan setelah dibuka ternyata uang tersebut uang palsu.

Bahkan saat diamankan, polisi masih menemukan sejumlah uang rupiah palsu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya. Saat ini, EA telah diamankan di Kantor Polsek Kemaraya guna proses lebih lanjut. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini