ZONASULTRA.COM,ANDOOLO – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXIV, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan ratusan batang kayu yang diduga diperoleh secara ilegal di wilayah kabupaten Konawe Selatan, (Konsel) Minggu (4/11/2018) kemarin.
Kepala UPTD KPH Unit XXIV Gularaya, Dharma Prayudi R saat diwawancarai awak media mengungkapkan kayu sebanyak 224 batang yang ditangkap itu merupakan hasil patroli rutin KPH Unit XXIV di wilayah itu bersama mitra Resort Pengelolaan Hutan (RPH) yang ada di Kecamatan Palangga.
“Saat tim sedang melakukan patroli di desa Aosole, wilayah RPH Kecamatan Palangga, anggota kami menahan truk yang dicurigai. Saat berhenti, sopirnya langsung lari dan meninggalkan barang bukti,” kata Darma saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018).
Dharma merinci, kayu yang diamankan itu adalah jenis Meranti. Saat ini barang bukti berupa satu unit truk dan kayu tersebut telah diamankan di kantor KPH Gularaya di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya.
Kata dia, sejak penangkapan itu, hingga kini pemilik kayu dan kendaraan itu belum juga mengklarifikasi status kayu tesebut. Terkait hasil tangkapan itu, saat ini pihak UPTD Gula Raya sudah melaporkannya ke Dinas Kehutanan provinsi Sultra untuk ditindaklanjuti.
Dijelaskannya, jika pemilik kayu dan kendaraan yang menjadi barang bukti itu tak kunjung menyerahkan diri, maka barang bukti itu nantinya bakal dilelang negara dan hasilnya akan disetor ke kas megara. (B)
Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban