ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (11/11/2018), ternyata juga merupakan buronan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Andoolo Inspektur Polisi Satu (Iptu) Harianto. Ia mengatakan bahwa tersangka bernama Jeprianto alias Jepri (19), warga Desa Onembute, Kecamatan Palangga merupakan buronan yang selama ini dikejar pihaknya.
“Dia (pelaku) ini sudah kita buru sejak empat bulan terakhir ini karena kasus pemerkosaan di bawah umur,” kata Harianto pada zonasultra.id, Kamis (14/11/2018).
Harianto menceritakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 21 Juli 2018 malam, di lapangan basket Kelurahan Potoro.
“Korbannya berinisial NPA (16), waktu itu ia menyutubuhi korban secara paksa,” ujar Harianto.
(Berita Terkait : Polres Konsel Tangkap Dua Buronan Curanmor)
Dikatakan Harianto, pertanggungjawaban pidana kasus pemerkosaanya tersebut bakal dilakukan usai tersangka menjalani hukuman vonis pengadilan yang sedang dijalaninya saat ini karena kasus curanmor.
Jepri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun. (B)