ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) ke peserta pemilu tahun 2019 di daerah itu. APK yang diserahkan berupa Spanduk dan Baleho untuk masing-masing calon presiden (Capres), Partai Politik (Parpol) dan Calon DPD RI.
Ketua KPU Bombana, Aminuddin mengatakan, penyerahan APK tersebut adalah kewajiban KPU untuk menfasilitasi Capres, Parpol dan DPD berdasarkan aturan yang berlaku. Jumlah dan ukuran APK pun dibagikan dengan porsi yang berbeda, yakni Capres dan Parpol masing-masing diberikan sebanyak 10 lembar Baliho dan Spanduk sebanyak 16 lembar.
Sementara itu, Calon DPD tidak diberi wewenang untuk pemasangan Baleho melainkan hanya mendapat 10 lembar Spanduk calon dengan ukuran 1,5×7 meter.
“Hari ini kami menyerahkan APK kepada seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Bombana yakni untuk dua Capres, 15 Parpol dan 49 calon DPD RI Kabuoaten Bombana,” kata Aminuddin saat menyerahkan APK di Kantor KPU Bombana, Kamis (3/1/2019).
Aminuddin menghimbau bagi seluruh peserta Pemilu yang belum mengambil APK agar segera berurusan di KPU Bombana.
“Bagi calon yang bersangkutan tidak bisa hadir, maka bisa memberikan mandat kepada LO -nya yang dilengkapi dengan surat bermaterai,” ujarnya. (b)