DPRD Kendari Minta Pemkot Hentikan Pembongkaran Eks Pasar Panjang

DPRD Kendari Minta Pemkot Hentikan Pembongkaran Eks Pasar Panjang
HEARING - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari hearing (rapat dengar pendapat) bersama pedagang Eks Pasar Panjang, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas PU dan Penataan Ruang, Satpol PP Kendari, Kabag Hukum dan HAM Setda Kendari serta Komisi I dan III DPRD Kendari di Gedung DPRD Kendari, Jumat (11/1/2019). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, meminta penghentian sementara pembongkaran Eks Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. Rencananya penertiban eks pasar panjang akan dilaksanakan pada 15 Januari 2019.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kendari Muhammad Amin saat rapat dengar pendapat (Hearing ) bersama pedagang Eks Pasar Panjang, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas PU dan Penataan Ruang, Satpol PP Kendari, Kabag Hukum dan HAM Setda Kendari serta Komisi I dan III DPRD Kendari di Gedung DPRD Kendari, Jumat (11/1/2019).

Penghentian pembongkaran ini atas aduan pedagang di lokasi tersebut yang disuarakan oleh Koordinator Asosiasi Eks Pasar Panjang Bram. Ia mewakili seluruh pedagang mempertanyakan aturan terkait larangan berdagang di lahan warga sendiri.

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah tidak terdapat pasar. Sebab, pedagang merupakan warga di lokasi tersebut yang mendirikan kios untuk berdagang. Sehingga, pemkot tidak bisa lagi mengintervensi untuk menggusur dan mengusir pedagang di kawasan tersebut.

(Baca Juga : Pasar Panjang, PR Pemkot Kendari yang Belum Tuntas di 2018)

“Pemerintah tidak bisa bilang itu pasar, karena warga menjual di lahannya sendiri. Kita ambil contoh di sepanjang jalan di By Pass banyak yang berjualan, harusnya itu juga di sebut pasar. Jadi harusnya pemerintah juga menggusur kawasan tersebut,” ujar Bram.

Menjawab pertanyaan dari pedagang, Perwakilan Dinas Tata Ruang mengatakan, kawasan yang selama ini menjadi pasar panjang merupakan kawasan permukiman. Sehingga berdasarkan aturan di sana tidak bisa dijadikan kawasan perdagangan (pasar).

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Kendari, La Ode Sain Kadir mengatakan, solusi terbaik yang bisa menjadi pilihan pemerintah kota adalah dengan mengubah aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sehingga persoalan yang sudah berlarut-larut ini bisa segera diselesaikan.

Sejumlah anggota dewan pun yakni La Ode Ashar, Sukarni, Siti Nurhan, Lawama, La Ode Ali Akbar, Muhammad Ali, La Pedato yang menghadiri rapat dengar pendapat tersebut menyarankan agar pemerintah kota mengizinkan pedagang untuk tetap melakukan aktivitas jual beli di eks pasar panjang.

Namun, dengan catatan pedagang harus tunduk kepada aturan yang dibuat pemerintah kota. Olehnya itu, dalam hearing yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kendari Samsuddin Rahim diambil keputusan untuk menghentikan sementara pembongkaran Eks Pasar Panjang.

(Baca Juga : Pemkot Beri Waktu Pedagang Hingga 15 Januari Kosongkan Pasar Panjang)

Anggota dewan juga menyarankan kepada pemerintah kota untuk segera merevisi aturan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar kawasan tersebut masuk dalam zonasi perdagangan.

Termasuk merekomendasikan kepada pemerintah kota Kendari, agar mengalihkan Eks Pasar Panjang menjadi pasar tradisional yang dapat menjadi pasar penyangga di Kota Lulo.

“Kita tidak punya wewenang terkait pedagang yang menjual di bahu jalan atau menyalahi aturan pemkot,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meminta pedagang di Eks Pasar Panjang untuk membongkar kiosnya dan tidak lagi berdagang hingga batas waktu yang telah ditentukan pada 15 Januari 2018.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, sebelum 15 Januari para pedagang di Eks Pasar Panjang harus membongkar kios dan lodsnya. Jika tak dibongkar sendiri, pihaknya yang akan membongkar kios tersebut. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini