Asal Pecat PPK, KPU Buton Dapat Peringatan DKPP

Asal Pecat PPK, KPU Buton Dapat Peringatan DKPP
PUTUSAN DKPP - Keenam anggota DKPP saat membacakan putusan di kantor DKPP, pada Rabu malam (16/1/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran memecat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siotapina tidak sesuai prosedur. La Jana, selaku mantan PPK mengadukan ketua dan anggota KPU Buton yang telah memecatnya ke DKPP.

La Jana tidak terima dipecat, karena ia tidak mau mengundurkan diri dari PPK hanya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ia mendalilkan bahwa tak ada peraturan yang mengatur bahwa PPK tidak boleh turut serta dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2018. La Jana mengaku telah mengklarifikasi kepada komisioner KPU Kabupaten Buton, namun tetap diminta mengundurkan diri.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Burhan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Buton, teradu II Hikarni Ali, dan teradu III Rahmatia masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Buton, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Harjono saat membacakan putusan di kantor DKPP, Rabu (16/1/2019) malam.

(Baca Juga : Terbukti Bertemu Caleg, DKPP Pecat Satu Anggota PPK Abeli)

Sebelumnya KPU Buton membantah telah berlaku tidak adil dengan memecat La Jana sebagai PPK. Teradu berpendapat bahwa pemecatan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkades serentak tersebut, apalagi
pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui pemilihan langsung.

Melalui pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap KPU Buton dengan sengaja tidak melaksanakan saran dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meneruskan proses pemberhentian sementara ke DKPP. KPU Buton tetap memutus pemberhentian tetap dengan alasan kebutuhan tahapan pemilu.

DKPP berpendapat bahwa seharusnya, para teradu melaksanakan setiap saran, evaluasi, koordinasi maupun pembinaan yang diberikan oleh KPU Provinsi Sultra selaku atasan. Sedangkan, terkait dugaan penyampaian surat secara tidak patut, para teradu mengaku hanya melalui sekretariat PPK tanpa memastikan langsung kepada Pengadu.

“Dengan demikian, dalil aduan pengadu meyakinkan DKPP, dan tindakan para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata anggota DKPP lainnya saat membacakan pertimbangan.

Keputusan ini diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota DKPP yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Hasyim Asy’ari. Selanjutnya KPU Provinsi Sultra memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan ini. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini