Tingkat Hunian Hotel di Desember 2018 Alami Kenaikan

kamar-sutan-raja-hotel-kolaka
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang di Bumi Anoa itu pada Desember 2018 sebesar 67,16 persen.

Kepala BPS Sultra Moh Edy Mahmud mengatakan tingkat penghunian tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,58 poin dibandingkan keadaan tingkat penghunian November 2018 yang tercatat 62,58 persen.

Untuk tingkat pemakaian tempat tidur hotel bintang pada Desember 2018 pun tercatat 78,65 persen, atau naik 0,76 poin dibandingkan November 2018 yang tercatat 77,89 persen.

Jelasnya, rata-rata lama menginap tamu asing dan dalam negeri (domestik) hotel bintang di Sultra pada Desember 2018 adalah 2,33 hari. Ini mengalami peningkatan sebesar 0,15 poin jika dibandingkan dengan November 2018 yang tercatat 2,18 hari.

Selain tingkat penghunian kamar hotel, BPS juga mencatat jumlah penumpang angkutan udara dan angkutan laut. Adapun jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Desember 2018 tercatat sebanyak 152.749 orang.

“Jumlah itu turun 0,52 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 153.552 orang,” ujar Edy di Kendari, beberapa waktu lalu.

Sedangkan, jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri pada Desember 2018 tercatat sebanyak 367.197 orang atau turun 45,00 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 665.665 orang.

Director of Sales PlazaInn Kendari by Horison Evelyne Wonte mengatakan, tingkat hunian kamar (okupansi) hotel pada Desember 2018 memang mengalami peningkatan, karena adanya libur natal dan tahun baru.

Ia menjelaskan, mayoritas tamu penghuni kamar hotel berasal dari tamu domestik. Sedangkan kamar yang menjadi favorit adalah tipe kamar deluxe. Sebutnya, kamar deluxe yang sering di-booking oleh tamu merupakan penyumbang terbanyak okupansi dalam setiap harinya. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini